Daftar Hadits riwayat Muslim


Kitab : MINUMAN
Bab : Penjelasan bahwa setiap yang memabukkan adalah khamer
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 3727 Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dia berkata; saya bacakan di hadapan Malik; dari Ibnu Syihab dari Abu Salamah bin Abdurrahman dari 'Aisyah dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya mengenai bit'u (yaitu minuman yang terbuat dari madu) maka beliau bersabda: "Setiap minuman yang memabukkan adalah haram."(Shahih)
2 3728 Dan telah menceritakan kepada kami Harmalah bin Yahya At Tujibi telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb telah mengabarkan kepadaku Yunus dari Ibnu Syihab dari Abu Salamah bin Abdurrahman bahwa dia mendengar 'Aisyah berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya mengenai bit'u, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Setiap minuman yang memabukkan adalah haram." Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dan Sa'id bin Manshur dan Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Amru An Naqid dan Zuhair bin Harb semuanya dari Ibnu 'Uyainah. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Hasan Al Khulwani dan 'Abd bin Humaid dari Ya'qub bin Ibrahim bin Sa'd telah menceritakan kepada kami Ayahku dari Shalih. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim dan Abdu bin Humaid keduanya berkata; telah mengabarkan kepada kami Abdurrazaq telah mengabarkan kepada kami Ma'mar semuanya dari Az Zuhri dengan sanad ini, namun dalam hadits Sufyan dan Shalih tidak disebutkan, 'Beliau ditanya mengenai bit'u', akan tetapi hal itu terdapat dalam hadits Ma'mar. Dan dalam hadits Shalih bahwa 'Aisyah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap minuman yang memabukkan adalah haram."(Shahih)
3 3729 Dan telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id dan Ishaq bin Ibrahim dan ini adalah lafadz Qutaibah, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Waki' dari Syu'bah dari Sa'id bin Abi Burdah dari Ayahnya dari Abu Musa dia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengutusku bersama Mu'adz bin Jabal ke Negeri Yaman, lalu saya berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan minuman yang dibuat di negeri kami yang biasa disebut dengan miizr dari (perasan) gandum dan minuman yang biasa disebut dengan bit'u (yang terbuat) dari madu?" Beliau menjawab: "Setiap minuman yang memabukkan adalah haram."(Shahih)
4 3730 Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Abbad telah menceritakan kepada kami Sufyan dari 'Amru ia mendengar dari Sa'id bin Abu Burdah dari ayahnya dari kakeknya, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengutusnya bersama Mu'adz ke negeri Yaman, lalu beliau bersabda kepada keduanya: "Berilah kabar gembira dan mudahkanlah setiap urusannya, ajarilah dan jangan kamu membuatnya lari." Dan sepertinya beliau juga bersabda: "Dan janganlah kalian berdua saling berselisih." Ketika Abu Musa kembali, maka dia berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya mereka (penduduk Yaman) terbiasa membuat minuman dari madu yang direbus hingga mengental dan minuman keras yang terbuat dari tepung?" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap sesuatu yang memabukkan (menghalangi dari) shalat, maka hukumnya haram."(Shahih)
5 3731 Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim dan Muhammad bin Ahmad bin Abu Khalaf sedangkan lafadznya dari Ibnu Abu Khalaf, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Zakaria bin Adi telah menceritakan kepada kami Ubaidullah dia adalah Ibnu Amru, dari Zaid bin Abu Unaisah dari Sa'id bin Abu Burdah telah menceritakan kepada kami Abu Burdah dari ayahnya dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutusku bersama Mu'adz ke negeri Yaman, beliau bersabda: "Serulah manusia dan berilah kabar gembira, jangan kamu buat mereka lari, mudahkan semua urusan dan jangan kamu persulit." Ayahku berkata, "Lalu saya berkata, "Wahai Rasulullah, berilah fatwa kepada kami mengenai minuman yang biasa kami buat di negeri Yaman, yaitu Al Bit'u, yang terbuat dari madu dengan merendamnya hingga mengental, dan minuman keras yaitu dari perasan gandum dan tepung." Ayahku berkata, "Saat itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam baru selesai mendapatkan ayat Al Qur'an, maka beliau bersabda: "Saya melarang dari setiap sesuatu yang memabukkan dan dapat menghalangi dari shalat."(Shahih)
6 3732 Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz -yaitu Ad Darawardi- dari 'Ummarah bin Ghaziyah dari Abu Az Zubair dari Jabir, bahwa seorang laki-laki tiba dari daerah Jaisyan, dan Jaisyan adalah daerah Yaman, lantas dia bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai minuman yang biasa mereka minum di negeri mereka, yang terbuat dari perasan tepung yang biasa disebut Mizr. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apakah ia memabukkan?" dia menjawab, "Ya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lantas bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah haram, sesungguhnya Allah menjanjikan kepada siapa saja yang minum minuman memabukkan, maka akan memberinya minuman kepadanya Thinatul Khabal." Mereka bertanya, "Wahai Rasulullah apa itu Thinatul Khabal?" Beliau menjawab: "Keringat penghuni neraka. atau perasan -keringat- penghuni neraka."(Shahih)
7 3733 Telah menceritakan kepada kami Abu Ar Rabi' Al 'Ataki dan Abu Kamil keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid telah menceritakan kepada kami Ayyub dari Nafi' dari Ibnu Umar dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah khamer, dan setiap yang memabukkan adalah haram. Barangsiapa meminum khamer di dunia -kemudian ia mati- sedangkan ia biasa meminumnya, niscaya tidak akan diterima taubatnya dan tidak akan meminumnya di akhirat."(Shahih)
8 3734 Dan telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim dan Abu Bakar bin Ishaq keduanya dari Rauh bin Ubadah telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku Musa bin 'Uqbah dari Nafi' dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah khamer, dan setiap yang memabukkan adalah haram." Dan telah menceritakan kepada kami Shalih bin Mismar As Sulami telah menceritakan kepada kami Ma'an telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz bin Mutthalib dari Musa bin 'Uqbah dengan isnad yang seperti ini."(Shahih)
9 3735 Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Mutsanna dan Muhammad bin Hatim keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Yahya -yaitu Al Qatthan- dari Ubaidullah telah mengabarkan kepada kami Nafi' dari Ibnu Umar dia berkata -dan saya tidak mengetahuinya kecuali dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam-, beliau bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah khamer dan setiap khamer adalah haram."(Shahih)