Daftar Hadits riwayat Muslim


Kitab : MEMERDEKAKAN BUDAK
Bab : Penjelasan tentang budak yang ingin membebaskan diri dengan memberikan tebusan
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 2759 Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna dan Ibnu Basysyar sedangkan lafazhnya dari Ibnu Al Mutsanna keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Qatadah dari Nadlr bin Anas dari Basyir bin Nahik dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda tentang budak yang dimiliki oleh dua orang, kemudian salah satunya memerdekakan bagiannya, beiau bersabda: "Dia menjamin (tanggungan saudaranya)."(Shahih)
2 2760 Dan telah menceritakan kepada kami Amru An Naqid telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Ibrahim dari Ibnu Abi Arubah dari Qatadah dari An Nadlr bin Anas dari Basyir bin Nahik dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa yang memerdekakan budak bagiannya (yang dimiliki secara bersama), maka ia harus memerdekakan dengan hartanya jika ia memiliki harta, jika ia tidak memiliki harta (untuk menebus bagian partnernya) maka budak tersebut dipekerjakan kepada partnernya sesuai dengan harga tebusannya tanpa memberatkannya." Dan telah menceritakan kepada kami 'Ali bin Khasyram telah mengabarkan kepada kami Isa yaitu Ibnu Yunus dari Sa'id bin Abi Arubah dengan isnad ini, dengan menambahkan; "Jika ia tidak memiliki harta, maka budak tersebut harganya dinilai dengan harga yang adil, kemudian ia dipekerjakan kepada pemilik (yang tidak memerdekakan) nya tanpa memberatkannya." Telah menceritakan kepadaku Harun bin Abdullah telah menceritakan kepada kami Wahb bin Jarir telah menceritakan kepada kami ayahku dia berkata; Saya mendengar Qatadah menceritakan dengan isnad ini seperti makna hadits Abu Arubah dan disebutkan dalam hadits "(Harganya) dinilai dengan harga yang adil."(Shahih)