Daftar Hadits riwayat Muslim


Kitab : HAJI
Bab : Sedekah dengan daging dan kulit hewan kurban
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 2320 Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Abu Khaitsamah dari Abdul Karim dari Mujahid dari Abdurrahman bin Abu Laila dari Ali ia berkata; "Aku disuruh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengurus penyembelihan hewan kurban, menyedekahkan daging dan kulitnya, serta mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan kesempurnaan kurban. Tetapi aku dilarang oleh beliau mengambil upah untuk tukang potong dari hewan kurban itu. Maka untuk upahnya kami ambilkan dari uang kami sendiri." Dan Telah menceritakannya kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah dan Amru An Naqid dan Zuhair bin Harb mereka berkata, Telah menceritakan kepada kami Ibnu Uyainah dari Abdul Karim Al Jazari dengan isnad ini, semisalnya. Dan Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami Sufyan - Ishaq bin Ibrahim berkata- telah mengabarkan kepada kami Mu'adz bin Hisyam ia berkata, telah mengabarkan kepadaku bapakku keduanya dari Ibnu Abu Najih dari Mujahid dari Ibnu Abu Laila dari Ali dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan di dalam hadits keduanya tidak tercantum; "Ajrul Jazir (ongkos untuk tukang potong)."(Shahih)
2 2321 Dan telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Hatim bin Maimun dan Muhammad bin Marzuq dan Abdu bin Humaid -Abdu berkata- telah mengabarkan kepada kami -sementara dua orang yang lain berkata- Telah menceritakan kepada kami Muhamamd bin Bakr telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku Al Hasan bin Muslim bahwa Mujahid telah mengabarkan kepadanya bahwa Abdurrahman bin Abu Laila telah mengabarkan kepadanya bahwa Ali bin Abu Thalib telah mengabarkan kepadanya bahwasanya; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyuruhnya untuk mengurusi penyembelihan hewan kurban, menyedekahkan daging dan kulitnya serta segala sesuatu yang berhubungan dengan kesempurnaan kurban kepada orang-orang miskin. Dan dagingnya tidak boleh diberikan kepada tukang potong sedikitpun sebagai upah. Dan telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Hatim Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Bakr telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku Abdul Karim bin Malik Al Jazari bahwa Mujahid telah mengabarkan kepadanya bahwa Abdurrahman bin Abu Laila telah mengabarkan kepadanya bahwa Ali bin Abu Thalib telah mengabarkan kepadanya, bahwasanya; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya.. Yakni serupa dengan hadits di atas.(Shahih)