Daftar Hadits riwayat Muslim


Kitab : ZAKAT
Bab : Seorang muslim tidak mengeluarkan zakat pada kuda dan budaknya
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 1631 Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya At Tamimi ia berkata, saya telah membacakan kepada Malik dari Abdullah bin Dinar dari Sulaiman bin Yasar dari Irak bin Malik dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Seorang muslim tidak wajib menzakati hamba sahaya dan kudanya."(Shahih)
2 1632 Dan telah menceritakan kepadaku Amru An Naqid dan Zuhair bin Harb keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah telah menceritakan kepada kami Ayyub bin Musa dari Makhul dari Sulaiman bin Yasar dari Irak bin Malik dari Abu Hurairah -Amru mengatakan- dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam -sementara Zuhair berkata-sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Tidak wajib bagi seorang muslim menzakati hamba sahanya dan kudanya." Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Sulaiman bin Bilal -dalam jalur lain- Telah menceritakan kepada kami Qutaibah Telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid -dalam jalur lain- Dan Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah Telah menceritakan kepada kami Hatim bin Isma'il semuanya dari Khutsaim bin Irak bin Malik dari bapaknya dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan semisalnya.(Shahih)
3 1633 Dan telah menceritakan kepadaku Abu Thahir dan Harun bin Sa'id Al Aili dan Ahmad bin Isa mereka berkata, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb telah mengabarkan kepadaku Makhramah dari bapaknya dari Irak bin Malik ia berkata, saya mendengar Abu Hurairah menceritakan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak wajib menzakati hamba sahaya kecuali zakat fitrahnya."(Shahih)