Daftar Hadits riwayat Muslim


Kitab : ZAKAT
Bab : Sesuatu yang disedekahkan oleh budak dari harta tuannya
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 1702 Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Ibnu Numair dan Zuhair bin Harb semuanya dari Hafsh bin Ghiyats - Ibnu Numair berkata- telah menceritakan kepada kami Hafsh dari Muhammad bin Zaid dari Umair Maula Abu Lahm, ia berkata; Dulu ketika aku masih menjadi budak, aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Apakah aku boleh menyedekahkan harta benda majikanku?" Beliau menjawab: "Ya boleh, dan pahalanya dibagi antara kalian berdua setengah-setengah."(Shahih)
2 1703 Dan telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Hatim, yaitu anak Isma'il dari Yazid, yaitu anak Abu Ubaid ia berkata, saya mendengar Umair -Maula Abu Lahm- berkata; Majikanku menyuruhku untuk mendendeng daging, lalu aku didatangi oleh seorang miskin, maka aku pun memberinya makan dari daging itu. Kemudian hal itu diketahui oleh majikanku, akhirnya aku pun dipukulinya. Sesudah itu, saya mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan menuturkan peristiwa tersebut. Maka beliau memanggil majikanku dan bertanya: "Kenapa kamu memukulnya?" Ia menjawab, "Ia telah memberikan makananku tanpa aku perintahkan." Maka beliau pun bersabda: "Pahala dari sedekah itu adalah (dibagi rata) antara kalian berdua."(Shahih)
3 1704 Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rafi' telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq telah menceritakan kepada kami Ma'mar dari Hammam bin Munabbih ia berkata; ini adalah hadits yang telah diceritakan oleh Abu Hurairah kepada kami, dari Muhammad Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam -ia pun menyebutkan beberapa hadits, di antaranya adalah- Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang wanita janganlah berpuasa (sunnah) ketika suaminya ada, kecuali dengan seizinnya. Dan jangan pula ia membolehkan orang lain masuk ke rumahnya melainkan dengan izin suaminya. Dan sesuatu yang disedekahkan oleh sang isteri dari usaha suaminya tanpa perintah suami, maka setengah dari pahala sedekah itu bagi suaminya."(Shahih)