Daftar Hadits riwayat Muslim


Kitab : MASJID DAN TEMPAT-TEMPAT SHALAT
Bab : Shalat jamaah adalah sunah para Nabi
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 1045 Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Bisyr Al 'Abdi, telah menceritakan kepada kami Zakariya bin Abu Zaidah telah menceritakan kepada kami Abdul Malik bin Umair dari Abu Al Ahwash katanya; Abdullah mengatakan; "Kami dahulu berpendapat, bahwa tidaklah seseorang yang tidak menghadiri shalat (jamaah) melainkan ia seorang munafik yang telah jelas kemunafikannya, atau kalaulah ia sakit, maka ia berjalan dengan cara dipapah diantara dua orang hingga ia hadiri shalat." Abdullah bin Mas'ud berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengajari kami sunnah-sunnah petunjuk, dan diantara sunnah petunjuk adalah shalat wajib di masjid yang karenanya dikumandangkan adzan.(Shahih)
2 1046 Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Al Fadl bin Dukain dari Abu Al Umais dari Ali bin Al Aqmar dari Abu Al Ahwash dari Abdullah, katanya; "Siapa berkehendak menjumpai Allah besok sebagai seorang muslim, hendaklah ia jaga semua shalat yang ada, dimanapun ia mendengar panggilan shalat itu, sesungguhnya Allah telah mensyare'atkan kepada nabi kalian sunnah-sunnah petunjuk, dan sesungguhnya semua shalat, diantara sunnah-sunnah petunjuk itu, kalau kalian shalat di rumah kalian sebagaimana seseorang yang tidak hadir di masjid, atau rumahnya, berarti telah kalian tinggalkan sunnah nabi kalian, sekiranya kalian tinggalkan sunnah nabi kalian, sungguh kalian akan sesat, tidaklah seseorang bersuci dengan baik, kemudian ia menuju salah satu masjid yang ada, melainkan Allah menulis kebaikan baginya dari setiap langkah kakinya, dan dengannya Allah mngngkat derajatnya, dan menghapus kesalahan karenanya, menurut pendapat kami, tidaklah seseorang ketinggalan dari shalat, melainkan dia seorang munafik yang jelas kemunafikannya (munafik tulen), sungguh dahulu seseorang dari kami harus dipapah diantara dua orang hingga diberdirikan si shaff (barisan) shalat yang ada."(Shahih)