Daftar Hadits riwayat Muslim


Kitab : PENGAIRAN
Bab : Sharaf dan jual beli emas dan perang dengan tunai
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 2968 Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Laits. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rumh telah mengabarkan kepada kami Laits dari Ibnu Syihab dari Malik bin Aus bin Hadatsan bahwa dia berkata, "Suatu ketika saya pernah datang seraya berkata, 'Adakah di antara kalian yang ingin menukarkan dirham? ' maka Thalhah bin Ubaidullah -yang saat itu dia sedang berada di samping Umar bin Khattab - berkata, 'Tunjukkanlah emasmu kepadaku dan berikanlah kepadaku, jika nanti pelayanku datang maka saya akan memberikan dirham kepadamu.' Maka Umar bin Khattab berkata, "Demi Allah, janganlah kalian melakukan jual beli seperti ini, sebaiknya kamu berikan dirham ini sekarang atau kamu kembalikan emasnya. Bukankah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda: "Dirham dengan emas adalah riba kecuali jika dengan tunai, gandum dengan gandum adalah riba kecuali jika dengan tunai, dan kurma dengan kurma adalah riba kecuali jika dengan tunai." Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Zuhair bin Harb dan Ishaq dari Ibnu 'Uyainah dari Az Zuhri dengan isnad ini."(Shahih)
2 2969 Telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah bin Umar Al Qawariri telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Ayyub dari Abu Qilabah dia berkata, "Ketika di negeri Syam, saya mengikuti suatu halaqah (majlis ilmu), ternyata di situ juga ada Muslim bin Yasar. Tidak lama kemudian Abu Al Asy'ats datang." Abu Qilabah melanjutkan, "Lalu orang-orang yang ikut bermajlis berkata, "Abu Al 'Asy'ats telah datang, Abu Al 'Asy'ats telah datang!" Ketika ia telah duduk, maka aku pun berkata kepadanya, "Riwayatkanlah hadits kepada saudara kami, yaitu hadits Ubadah bin Shamit." Dia menjawab, "Baiklah. Suatu ketika kami mengikuti suatu peperangan, dan dalam peperangan tersebut ada juga Mu'awiyah, lalu kami mendapatkan ghanimah yang melimpah ruah yang di antaranya adalah wadah yang terbuat dari perak. Mu'awiyah kemudian menyuruh seseorang untuk menjual wadah tersebut ketika orang-orang menerima pembagian harta ghanimah, maka mereka beramai-ramai menawarnya, ternyata hal itu sampai di telinga 'Ubadah bin Shamit, maka ia pun berdiri dan berkata, "Sesungguhnya saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, garam dengan garam kecuali jika dengan takaran yang sama dan tunai, barangsiapa melebihkan, maka dia telah melakukan praktek riba." Lantas mereka menolak dan tidak jadi mengambilnya. Dan hal itu sampai ke telinga Mu'awiyah, maka dia berdiri dan berkhutbah, dia berkata, "Kenapa ada beberapa lelaki mereka menyampaikan hadits dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, padahal kami telah bersama beliau dan kami tidak pernah mendengar hal itu dari beliau?" lantas Ubadah bin Shamit berdiri dan mengulangmi ceritanya. Kemudian dia berkata, "Sungguh, kami akan senantiasa meriwayatkan apa yang kami dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, walaupun Mu'awiyah tidak menyukainya." Atau dia berkata, "Saya tidak peduli padanya walau harus dipecat dari tentaranya ketika berada di malam hari yang sangat gelap gulita." Hammad mengatakan, "Ini, atau seperti itu." Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim dan Ibnu Abu Umar semuanya dari Abdul Wahhab Ats Tsaqafi dari Ayyub dengan isnad seperti ini."(Shahih)
3 2970 Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Amru An Naqid dan Ishaq bin Ibrahim dan ini adalah lafadz Ibnu Abu Syaibah, Ishaq berkata; telah mengabarkan kepada kami, sedangkan yang dua berkata; telah menceritakan kepada kami Waki' telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Khalid Al Khaddza' dari Abu Qilabah dari Abu Al Asy'ats dari 'Ubadah bin Shamit dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma dan garam dengan garam, tidak mengapa jika dengan takaran yang sama, dan sama berat serta tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka hatimu asalkan dengan tunai dan langsung serah terimanya."(Shahih)
4 2971 Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Waki' telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Muslim Al 'Abdi telah menceritakan kepada kami Abu Al Mutawakil An Naji dari Abu Sa'id Al Khudri dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, jewawut ditukar dengan jewawut, kurma ditukar dengan kurma, garam ditukar dengan garam, (tidak mengapa) jika sama takarannya dan langsung serah terima (tunai). Barangsiapa melebihkan atau lebih, maka ia telah melakukan praktek riba, baik yang mengambil atau yang memberi." Telah menceritakan kepada kami 'Amru An Naqid telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun telah mengabarkan kepada kami Sulaiman Ar Raba'i telah menceritakan kepada kami Abu Al Mutawakil An Naji dari Abu Sa'id Al Khudri dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Emas ditukar dengan emas (tidak mengapa) jika sama takarannya …", kemudian dia menyebutkan hadits seperti di atas."(Shahih)
5 2972 Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib Muhammad bin Al 'Ala` dan Washil bin Abdul A'la keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Ibnu Fudlail dari Ayahnya dari Abu Zur'ah dari Abu Hurairah dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kurma dengan kurma, gandum dengan gandum, jewawut dengan gandum, garam dengan garam harus sebanding dan tunai. Dan barangsiapa melebihkan, maka dia telah melakukan praktek riba kecuali jika berbeda jenisnya." Dan telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id Al Asyaj telah menceritakan kepada kami Al Muharibi dari Fudlail bin Ghazwan dengan isnad ini, namun dia tidak menyebutkan "Tunai."(Shahih)
6 2973 Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib dan Washil bin Abdul A'la keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Ibnu Fudlail dari Ayahnya dari Ibnu Abu Nu'min dari Abu Hurairah dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Emas dengan emas harus sama dan sebanding, perak dengan perak harus sama dan sebanding. Barangsiapa melebihkan atau menambah maka dia telah melakukan praktek riba."(Shahih)
7 2974 Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah Al Qa'nabi telah menceritakan kepada kami Sulaiman -yaitu Ibnu Bilal- dari Musa bin Abu Tamim dari Sa'id bin Yasar dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dinar dengan dinar, tidak ada lebih antara keduanya, dan dirham dengan dirham, tidak ada lebih antara keduanya." Dan telah menceritakan kepadaku Abu Thahir telah mengabarkan kepada kami Abdullah bin Wahb dia berkata; saya mendengar Malik bin Anas berkata; telah menceritakan kepadaku Musa bin Abu Tamim dengan isnad seperti ini."(Shahih)