Daftar Hadits riwayat Muslim


Kitab : HAID
Bab : Sucinya kulit bangkai dengan disamak
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 542 Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya, Abu Bakar bin Abi Syaibah, Amru an-Naqid dan Ibnu Abi Umar semuanya meriwayatkan dari Ibnu Uyainah Yahya berkata, telah mengabarkan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari az-Zuhri dari Ubaidullah bin Abdullah dari Ibnu Abbas, "Hamba milik Maimunah radhiyallahu'anha pernah diberi sedekah seekor kambing, kemudian kambing tersebut mati. (Tidak berapa lama kemudian) Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melalui tempat tersebut dan bersabda, "Mengapa kamu tidak mengambil kulit bangkai tersebut dan menyamaknya agar kamu bisa memanfaatkannya?" Mereka berkata, "Ia sudah menjadi bangkai." Beliau bersabda, " yang diharamkan hanyalah memakannya." Abu Bakar dan Ibnu Abi Umar berkata dalam hadits keduanya dari Maimunah radhiyallahu'anha.(Shahih)
2 543 Dan telah menceritakan kepadaku Abu ath-Thahir dan Harmalah keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb telah mengabarkan kepadaku Yunus dari Ibnu Syihab dari Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendapati kambing mati yang telah diberikan sebagai sedekah kepada maula Maimunah, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Mengapa kalian tidak memanfaatkannya dengan menyamaknya?" Mereka berkata, "Ia sudah menjadi bangkai." Maka beliau bersabda, "Yang diharamkan hanyalah memakannya." Telah menceritakan kepada kami Hasan al-Hulwani dan 'Abd bin Humaid semuanya meriwayatkan dari Ya'qub bin Ibrahim bin Sa'd telah menceritakan kepadaku bapakku dari Shalih dari Ibnu Syihab dengan isnad ini dengan riwayat semisal Yunus.(Shahih)
3 544 Dan telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Umar dan Abdullah bin Muhammad az- Zuhri dan lafazh tersebut milik Ibnu Abi Umar. Keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Amru dari 'Atha' dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melewati kambing yang dibuang yang telah diberikan kepada budak Maimunah sebagai sedekah. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Mengapa kalian tidak mengambil kulitnya, lalu menyamaknya, sehingga kalian bisa memanfaatkannya."(Shahih)
4 545 Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Utsman an-Naufali telah menceritakan kepada kami Abu 'Ashim telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku Amru bin Dinar telah mengabarkan kepadaku 'Atha' sejak dahulu, dia berkata, telah mengabarkan kepadaku Ibnu Abbas bahwa Maimunah telah mengabarkan kepadanya bahwa hewan ternak milik sebagian istri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meninggal, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Mengapa kalian tidak mengambil kulitnya, lalu kalian mengambil manfaatnya."(Shahih)
5 546 Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah telah menceritakan kepada kami Abdurrahim bin Sulaiman dari Abdul Malik bin Abi Sulaiman dari Atha' dari Ibnu Abbas bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melewati kambing milik mauliyat Maimunah, maka beliau bersabda, "Mengapa kamu tidak memanfaatkan kulitnya?."(Shahih)
6 547 Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Sulaiman bin Bilal dari Zaid bin Aslam bahwa Abdurrahman bin Wa'lah telah mengabarkan kepadanya dari Abdullah bin Abbas dia berkata, "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Apabila kulit telah disamak, maka sungguh ia telah suci." Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Amru an-Naqid keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Ibnu Uyainah -lewat jalur periwayatan lain-- dan telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz, yaitu Ibnu Muhammad --lewat jalur periwayatan lain-- dan Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib dan Ishaq bin Ibrahim semuanya meriwayatkan dari Waki' dar Sufyan semuanya meriwayatkan dari Zaid bin Aslam dari Abdurrahman bin Wa'lah dari Ibnu Abbas dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam dengan semisalnya, yaitu hadits Yahya bin Yahya.(Shahih)
7 548 Telah menceritakan kepadaku Ishaq bin Manshur dan Abu Bakar bin Ishaq Abu Bakar berkata, telah menceritakan kepada kami, sedangkan Ibnu Manshur berkata, telah mengabarkan kepada kami Amru bin ar-Rabi' telah mengabarkan kepada kami Yahya Bin Ayyub dari Yazid bin Abi Habib bahwa Abu al-Khair telah menceritakan kepadannya, dia berkata, "Aku melihat baju kulit Ibnu Wa'lah as-Saba'i, lalu aku memegangnya. Maka dia bertanya, 'Mengapa kamu memegangnya? Aku telah bertanya kepada Abdullah bin Abbas. Aku berkata, 'Aku berada di Maroko, dan kami bersama kaum Barbar dan Majusi, ketika itu dibawakan domba yang telah mereka sembelih, sedangkan kami tidak memakan sembelihan mereka. Dan mereka telah mendatangi kami dengan membawa geriba yang mereka gunakan untuk menyimpan lemak." Maka Ibnu Abbas berkata, "Kami telah menanyakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang hal tersebut, maka beliau menjawab, 'Menyamaknya adalah cara menyucikannya'."(Shahih)
8 549 Dan telah menceritakan kepadaku Ishaq bin Manshur dan Abu Bakar bin Ishaq dari Amru bin ar-Rabi' telah mengabarkan kepada kami Yahya bin Ayyub dari Ja'far bin Rabi'ah dari Abu al-Khair dia telah menceritakan kepadanya, dia berkata, telah menceritakan kepadaku Ibnu Wa'lah as-Saba'i dia berkata, "Saya bertanya kepada Abdullah bin Abbas, Saya berkata, 'Kami berada di Maroko, lalu orang Majusi mendatangi kami dengan geriba yang mana di dalamnya terdapat air dan lemak, maka dia berkata, 'Minumlah! ' Maka aku bertanya, 'Apakah yang kamu ucapkan adalah suatu pendapat saja? ' Lalu Ibnu Abbas menjawab, 'Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, 'Menyamaknya adalah (cara) mensucikannya'."(Shahih)