Daftar Hadits riwayat Muslim


Kitab : TALAK
Bab : Talak tiga
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 2689 Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim dan Muhammad bin Rafi' sedangkan lafazhnya dari Ibnu Rafi', Ishaq mengatakan; Telah mengabarkan kepada kami, sedangkan Ibnu Rafi' mengatakan; Telah menceritakan kepada kami Abdur Razaq telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Ibnu Thawus dari ayahnya dari Ibnu Abbas, dia berkata: Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Abu Bakar, dan dua tahun dari kekhilafahan Umar, talak tiga (dengan sekali ucap) masih dihukumi talak satu. Setelah itu Umar bin Al Khaththab berkata; Nampaknya orang-orang tergesa-gesa dalam urusan yang sebenarnya telah diberikan keleluasaan bagi mereka. Bagaimana seandainya kami memberlakukan suatu hukum atas mereka?! Niscaya mereka akan memberlakukannya(Shahih)
2 2690 Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami Rauh bin 'Ubadah. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Ibnu Rafi' sedangkan lafazhnya dari dia, telah menceritakan kepada kami Abdur Razaq telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku Ibnu Thawus dari ayahnya bahwa Abu Ash Shahba` dia berkata kepada Ibnu Abbas; Tahukah kamu bahwa talak tiga (dengan sekai ucap) dihukumi satu talak pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan Abu Bakar, dan dihukumi tiga talak pada masa kekhilafahan Umar? Ibnu Abbas menjawab; Ya.(Shahih)
3 2691 Dan telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami Sulaiman bin Harb dari Hammad bin Zaid dari Ayyub As Sakhtiyani dari Ibrahim bin Maisarah dari Thawus bahwa Abu As Shahba` berkata kepada Ibnu Abbas; Beritahukanlah kepadamu apa yang engkau ketahui! Bukankah talak tiga (yang di ucapkan sekaligus) pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan Abu Bakar dinyatakan hanya jatuh talak sekali? Jawab Ibnu Abbas; Hal itu telah berlaku, dan pada masa pemerintahan Umar, orang- orang terlalu mudah untuk menjatuhkan talak, lantas dia memberlakukan hukum atas mereka (yaitu jatuh talak tiga dengan sekali ucap).(Shahih)