No |
No Hadits |
Isi |
1 |
2689 |
Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim dan Muhammad bin Rafi'
sedangkan lafazhnya dari Ibnu Rafi', Ishaq mengatakan; Telah mengabarkan kepada kami,
sedangkan Ibnu Rafi' mengatakan; Telah menceritakan kepada kami Abdur Razaq telah
mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Ibnu Thawus dari ayahnya dari Ibnu Abbas, dia
berkata: Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Abu Bakar, dan dua tahun dari
kekhilafahan Umar, talak tiga (dengan sekali ucap) masih dihukumi talak satu. Setelah itu
Umar bin Al Khaththab berkata; Nampaknya orang-orang tergesa-gesa dalam urusan yang
sebenarnya telah diberikan keleluasaan bagi mereka. Bagaimana seandainya kami
memberlakukan suatu hukum atas mereka?! Niscaya mereka akan memberlakukannya(Shahih) |
2 |
2690 |
Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami
Rauh bin 'Ubadah. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Ibnu
Rafi' sedangkan lafazhnya dari dia, telah menceritakan kepada kami Abdur Razaq telah
mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku Ibnu Thawus dari
ayahnya bahwa Abu Ash Shahba` dia berkata kepada Ibnu Abbas; Tahukah kamu bahwa
talak tiga (dengan sekai ucap) dihukumi satu talak pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam dan Abu Bakar, dan dihukumi tiga talak pada masa kekhilafahan Umar? Ibnu Abbas
menjawab; Ya.(Shahih) |
3 |
2691 |
Dan telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim telah mengabarkan kepada
kami Sulaiman bin Harb dari Hammad bin Zaid dari Ayyub As Sakhtiyani dari Ibrahim bin
Maisarah dari Thawus bahwa Abu As Shahba` berkata kepada Ibnu Abbas; Beritahukanlah
kepadamu apa yang engkau ketahui! Bukankah talak tiga (yang di ucapkan sekaligus) pada
masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan Abu Bakar dinyatakan hanya jatuh talak
sekali? Jawab Ibnu Abbas; Hal itu telah berlaku, dan pada masa pemerintahan Umar, orang-
orang terlalu mudah untuk menjatuhkan talak, lantas dia memberlakukan hukum atas
mereka (yaitu jatuh talak tiga dengan sekali ucap).(Shahih) |
|