Daftar Hadits riwayat Muslim


Kitab : JUAL BELI
Bab : Tanah garapan yang diberikan
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 2892 Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Hammad bin Zaid dari 'Amru bahwa Mujahid berkata kepada Thawus; "Mari pergi bersamaku menemui Ibnu Rafi' bin Khadij dan dengarlah hadits darinya dari ayahnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Maka Thawus memarahinya, dia berkata; "Demi Allah, sekiranya saya mengetahui kalau Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang hal itu, niscaya saya tidak akan melakukannya, akan tetapi telah menceritakan kepadaku seseorang yang lebih mengetahui daripada mereka yaitu Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seseorang memberikan tanahnya kepada saudaranya itu lebih baik baginya daripada dia memungut imbalan tertentu."(Shahih)
2 2893 Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Umar telah menceritakan kepada kami Sufyan dari 'Amru dan Ibnu Thawus dari Thawus bahwa dia adalah seorang petani yang mengusahakan tanahnya dan memungut sebagian dari hasil tanaman yang ditanamnya, Amru berkata; Lalu saya bertanya kepadanya; "Wahai Abu Abdurrahman, sekiranya kamu menghentikan usahamu melakukan mukhabarah, karena sesungguhnya mereka mengatakan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang melakukan mukhabarah." Thawus menjawab; "Hai Amru, telah mengabarkan kepadaku orang yang lebih mengetahui daripada mereka tentang perihal itu -yaitu Ibnu Abbas - bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak melarang hal itu, hanyasanya beliau bersabda: "Salah seorang dari kalian memberikan sebagian tanahnya kepada saudaranya itu lebih baik daripada memungut imbalan tertentu." Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Umar telah menceritakan kepada kami Ats Tsaqafi dari Ayyub. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Ishaq bin Ibrahim semuanya dari Waki' dari Sufyan. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rumh telah mengabarkan kepada kami Al Laits dari Ibnu Juraij. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku Ali bin Hujr telah menceritakan kepada kami Al Fadll bin Musa dari Syarik dari Syu'bah semuanya dari 'Amru bin Dinar dari Thawus dari Ibnu Abbas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits mereka.(Shahih)
3 2894 Dan telah menceritakan kepadaku Abd bin Humaid dan Muhammad bin Rafi', Abd mengatakan; Telah mengabarkan kepada kami, sedangkan Ibnu Rafi' mengatakan; Telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Ibnu Thawus dari ayahnya dari Ibnu Abbas bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seseorang memberikan tanah ladangnya kepada saudaranya (untuk ditanami), maka itu lebih baik daripada harus memungut ini dan ini dengan imbalan tertentu." Thawus berkata; Ibnu Abbas berkata; "Ia adalah haql, namun dalam bahasanya orang-orang Anshar adalah muhaqalah."(Shahih)
4 2895 Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Abdurrahman Ad Darimi telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Ja'far Ar Raqi telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin 'Amru dari Zaid bin Abi Unaisah dari Abdul Malik bin Zaid dari Thawus dari Ibnu Abbas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa yang memiliki tanah, kemudian ia memberikannya kepada saudaranya (semuslim), maka itu lebih baik baginya."(Shahih)