Daftar Hadits riwayat Muslim


Kitab : HIBAH
Bab : Umra
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 3062 Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dia berkata; saya membacakannya di hadapan Malik; dari Ibnu Syihab dari Abu Salamah bin Abdurrahman dari Jabir bin Abdullah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda: "Lelaki manapun yang diberi suatu pemberian 'Umra untuknya dan keturunannya, maka pemberian tersebut menjadi milik orang yang diberikan, tidak dapat kembali kepada orang yang memberinya. Sebab dia telah memberikan suatu pemberian yang langsung terkait dengan hukum waris."(Shahih)
2 3063 Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dan Muhammad bin Rumh keduanya berkata; telah mengabarkan kepada kami Laits. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Qutaibah telah menceritakan kepada kami Laits dari Ibnu Syihab dari Abu Salamah dari Jabir bin Abdullah, bahwa dia berkata, "Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memberikan pemberian kepada orang lain dengan menegaskan 'Untuk anda dan keturunan anda selama kalian masih hidup', maka harta itu tidak dapat diminta kembali oleh si pemberi, karena harta tersebut telah menjadi hak miliknya beserta keturunannya." Hanya saja Yahya menyebutkan di awal haditsnya, "Lelaki mana saja yang diberi harta pemberian (untuk dia dan keturunannya selagi masih hidup), maka harta tersebut telah menjadi hak miliknya dan keturunannya."(Shahih)
3 3064 Telah menceritakan kepadaku Abdurrahman bin Bisyr Al 'Abdi telah mengabarkan kepada kami Abdurrazaq telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku Ibnu Syihab mengenai 'Umra dan hukumnya, dari hadits Abu Salamah bin Abdurrahman bahwa Jabir bin Abdullah Al Anshari telah mengabarkan, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa saja yang memberi 'Umra kepada orang lain, maka harta tersebut telah menjadi hak miliknya dan juga keturunannya dengan mengatakan, 'Pemberian ini telah saya berikan kepadamu dan untuk keturunanmu selama kalian masih hidup'. Sungguh dia telah memberikan harta tersebut dan tidak akan bisa kembali kepada si pemberi, sebab dia telah memberi suatu pemberian yang langsung terkait dengan hukum waris."(Shahih)
4 3065 telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim dan Abd bin Humaid dan ini adalah lafadznya, keduanya berkata; telah mengabarkan kepada kami Abdurrazaq telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Az Zuhri dari Abu Salamah dari Jabir dia berkata, "Hanyasanya 'Umra yang diperbolehkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam adalah seseorang mengatakan, 'Ini untuk anda dan keturunan anda.' Namun jika si pemberi berkata 'Ini untukmu selagi kamu masih hidup.' Maka harta pemberian itu akan kembali kepada si pemberi." Ma'mar berkata, "Zuhri memberi fatwa dengan seperti itu."(Shahih)
5 3066 Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rafi' telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Fudaik dari Ibnu Abu Dzi`b dari Ibnu Syihab dari Abu Salamah bin Abdurrahman dari Jabir -yaitu Ibnu Abdullah-, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan bahwa orang yang telah memberikan 'Umra, maka harta tersebut adalah hak milik orang yang diberi dan untuk keturunannya, dan tidak bisa kembali kepada si pemberi. Selain itu si pemberi juga tidak diperbolehkan memberi syarat atau pengecualian." Abu Salamah berkata, "Sebab dia telah memberi suatu pemberian yang terkait langsung dengan hukum waris, sedangkan hukum waris mencegah dari syarat-syarat yang ada."(Shahih)
6 3067 Telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah bin Umar Al Qawariri telah menceritakan kepada kami Khalid bin Al Harits telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Yahya bin Abu Katsir telah menceritakan kepadaku Abu Salamah bin Abdurrahman dia berkata; saya pernah mendengar Jabir bin Abdullah berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Umra itu untuk orang yang telah menerimanya." Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Mu'adz bin Hisyam telah menceritakan kepadaku Ayahku dari Yahya bin Abu Katsir telah menceritakan kepada kami Abu Salamah bin Abdurrahman dari Jabir bin Abdullah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda seperti itu." Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus telah menceritakan kepada kami Zuhair telah menceritakan kepada kami Abu Az Zubair dari Jabir yang merafa'kan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam."(Shahih)
7 3068 Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dan ini adalah lafadznya, telah mengabarkan kepada kami Abu Khaitsamah dari Abu Az Zubair dari Jabir dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Peliharalah hartamu dan janganlah kamu binasakan. Sesungguhnya barangsiapa memberikan umra kepada orang lain, maka umra tersebut bagi orang yang telah menerimanya, baik ia masih hidup maupun matinya, dan akan dialihkan kepada keturunannya." Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Bisyr telah menceritakan kepada kami Hajjaj bin Abu Utsman. (dalam jalur lain disebutkan) Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Ishaq bin Ibrahim dari Waki' dari Sufyan. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Abdul Warits bin Abdus Shamad telah menceritakan kepadaku Ayahku dari Kakekku dari Ayyub semuanya dari Abu Az Zubair dari Jabir dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, seperti makna hadits Abu Khaitsamah. Dan dalam hadits Ayyub ada tambahan yaitu, dia berkata, "Kemudian beliau menyuruh orang-orang Anshar untuk memberikan sebagian pemberiannya kepada orang-orang Muhajirin, kemudian beliau bersabda: "Peliharalah harta pemberian kalian."(Shahih)
8 3069 dan telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Rafi' dan Ishaq bin Manshur dan ini adalah lafadz Ibnu Rafi', keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku Abu Az Zubair dari Jabir dia berkata, "Seorang wanita di Madinah memberikan sebidang kebun kepada seorang anak laki-lakinya. Kemudian anak tersebut wafat dan disusul oleh ibunya, sedangkan wanita tersebut meninggalkan anak-anak yang lain, yaitu saudaranya anak laki-laki yang meninggal yang diberi kebun oleh ibunya. Anak-anaknya yang masih hidup berkata, "Sekarang kebun tersebut harus kembali kepada kami." Anak-anak dari anaknya yang diberi kebun dan yang sudah meninggal berkata, "Tidak, itu adalah milik ayah kami semasa dia hidupnya, dan kini menjadi harta warisan kami setelah beliau meninggal." Maka terjadilah persengketaan di antara mereka, lalu mereka mengadu kepada Thariq, bekas budak Utsman. Lalu Thariq memanggil Jabir, lantas Jabir memberi persaksian atas Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa umra itu untuk si penerima, maka Thariq pun memberi putusan seperti itu. Kemudian ia menulis surat kepada Khalifah Abdul Malik dan mengabarkan putusannya, dan apa yang diputuskan oleh Jabir. Abdul Malik lalu menjawab, "Kesaksian Jabir benar!" Karena itu Thariq melaksanakan putusan tersebut, yakni bahwa kebun itu hingga sekarang menjadi milik keturunan si penerima umra."(Shahih)
9 3070 Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Ishaq bin Ibrahim dan ini adalah lafadz Abu Bakar, Ishaq berkata; telah mengabarkan kepada kami, sedangkan Abu Bakar berkata; telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah dari 'Amru dari Sulaiman bin Yasar, bahwa Thariq pernah memutuskan perkara mengenai harta 'umra untuk ahli waris, dia mengambil perkataannya Jabir bin Abdullah dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam."(Shahih)
10 3071 Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna dan Muhammad bin Basysyar keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far telah menceritakan kepada kami Syu'bah dia berkata; saya pernah mendengar Qatadah menceritakan dari 'Atha dari Jabir bin Abdullah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Umra itu dibolehkan."(Shahih)
11 3072 Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Habib Al Haritsi telah menceritakan kepada kami Khalid -yaitu Ibnu Al Harits- telah menceritakan kepada kami Sa'id dari Qatadah dari 'Atha dari Jabir dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Umra menjadi harta warisan bagi ahli waritsnya."(Shahih)
12 3073 Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna dan Ibnu Basysyar keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Qatadah dari An Nadlr bin Anas dari Basyir bin Nahik dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Umra itu boleh." Dan telah menceritakan kepadaku Yahya bin Habib telah menceritakan kepada kami Khalid - yaitu Ibnu Al Harits- telah menceritakan kepada kami Sa'id dari Qatadah dengan sanad ini, hanya saja ia menyebutkan, "Menjadi harta waris untuk ahli warisnya." Atau, "Diperbolehkan."(Shahih)