Daftar Hadits riwayat Muslim


Kitab : TALAK
Bab : Wajibnya melakukan ihdad (tidak berhias) bagi wanita yang ditinggal mati suaminya
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 2730 Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dia berkata; Saya membaca di depan Malik dari Abdullah bin Abu Bakar dari Humaid bin Nafi' dari Zaenab binti Abi Salamah bahwa dirinya telah mengabarkan kepadanya tentang ketiga hadits ini, Humaid berkata; Zaenab mengatakan; Saya pernah menemui Ummu Habibah istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sesaat setelah ayahnya yaitu Abu Sufyan meninggal dunia, kemudian Ummu Habibah meminta untuk diambilkan khuluq (yaitu sejenis wewangian yang berwarna kuning), atau yang sejenis itu, kemudian dia meminyaki budak perempuannya dan mengolesi kedua pelipisnya sendiri, lalu dia berkata; "Demi Allah, sebenarnya saya tidak membutuhkan wewangian ini, kalaulah bukan karena saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda di atas mimbar: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan ihdad (berkabung dengan meninggalkan berhias) terhadap mayyit melebihi tiga hari, kecuali kematian suaminya yaitu empat bulan sepuluh hari."(Shahih)
2 2731 Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dia berkata; Saya membaca di depan Malik dari Abdullah bin Abu Bakar dari Humaid bin Nafi' dari Zaenab berkata; Kemudian saya menemui Zaenab binti Jahsy ketika dia ditinggal wafat oleh saudaranya, lantas dia meminta diambilkan wewangian dan meminyai dirinya, kemudian dia berkata; "Demi Allah, sebenarnya saya tidak membutuhkan wewangian seperti ini, hanya saja saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda di atas mimbar: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan ihdad atas mayyit melebih tiga hari, kecuali karena kematian suaminya yaitu empat bulan sepuluh hari."(Shahih)
3 2732 Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dia berkata; Saya membaca di depan Malik dari Abdullah bin Abu Bakar dari Humaid bin Nafi' dari Zaenab berkata; Saya mendengar Ibuku yaitu Ummu Salamah berkata; Seorang wanita datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sambil berkata; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya anak perempuanku telah ditinggal wafat oleh suaminya, hingga matanya menjadi bengkak, bolehkan saya mencelakinya?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Tidak boleh, " beliau mengucapkan sampai dua kali atau tiga kali. Dengan mengatakan: "Tidak boleh, hal itu hanya di perbolehkan setelah empat bulan sepuluh hari, sungguh di masa Jahiliyah salah seorang dari kalian ada yang melemparkan kotoran di penghujung tahun." Humaid mengatakan; Saya bertanya kepada Zainab; Kenapa dia melemparkan kotoran di penghujung tahun?." Maka Zainab menjawab; "Dulu seorang perempuan apabila suaminya meninggal, dia tidak keluar rumah dan mengenakan pakaian yang jelek-jelek serta tidak memakai wewangian ataupun perhiasan apapun sampai setahun lamanya. Setelah itu, perempuan tersebut diberi seekor hewan-keledai, kambing atau burung- lalu dia menjatuhkan sesuatu pada hewan tersebut sampai hewan tersebut kebanyakan mati, setelah itu perempuan tersebut diberi kotoran hewan, kemudian dia melemparkannya. Setelah itu dia diperkenankan memakai wewangian yang ia suka atau selainnya.(Shahih)
4 2733 Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Humaid bin Nafi' dia berkata; Saya mendengar Zaenab binti Ummu Salamah berkata; Saudara Ummu Habibah telah meninggal dunia, kemudian dia meminta diambilkan shufrah (sejenis tumbuhan), dan mengolesi kedua hastanya, lalu dia berkata; "Saya melakukan hal ini karena saya penah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan ihdad melebihi tiga hari kecuali karena kematian suaminya, yaitu empat bulan sepuluh hari." Dan Zainab telah bercerita dari ibunya dan dari Zainab istri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam atau dari salah seorang istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.(Shahih)
5 2734 Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Humaid bin Nafi' dia berkata; Saya mendengar Zaenab binti Ummu Salamah telah menceritakan dari ibunya bahwa seorang wanita telah ditinggal mati oleh suaminya, sehingga keluarganya khawatir matanya bengkak (karena banyak menangis), lalu mereka mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan meminta izin untuk mencelakinya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh dahulu salah seorang dari kalian pernah ditaruh di rumah yang paling jelek selama satu tahun, jika ada seekor anjing yang lewat, maka dia akan melemparnya dengan kotoran, barulah dia diperbolehkan keluar, tidakkah ia menunggu empat bulan sepuluh hari?." Dan telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah bin Mu'adz telah menceritakan kepada kami bapakku telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Humaid bin Nafi' dengan dua hadits.(Shahih)
6 2735 Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Amru An Naqid keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun telah mengabarkan kepada kami Yahya bin Sa'id dari Humaid bin Nafi' bahwasannya dia mendengar Zaenab binti Abi Salamah menceritakan dari Ummu Salamah dan Ummu Habibah, keduanya menyebutkan bahwa seorang wanita menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan memberitahukan kepada beliau bahwa putrinya telah ditinggal mati oleh suaminya, hingga matanya bengkak dan dia hendak mencelakinya, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh dahulu wanita dari kalian (yang ditinggal mati suaminya) salalu melemparkan kotoran di penghujung tahun, sedangkan sekarang ini bagi dia hanyalah empat bulan sepuluh hari."(Shahih)
7 2736 Dan telah menceritakan kepada kami Amru An Naqid dan Ibnu Abi Umar sedangkan lafazhnya dari Amru, telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Ayyub bin Musa dari Humaid bin Nafi' dari Zaenab binti Abi Salamah dia berkata; Tatkala Ummu Habibah didatangi seseorang dengan berita wafatnya Abu Sufyan, setelah berlalu tiga hari dia meminta diambilkan shufrah (sejenis tumbuhan yang harum baunya), kemudian dia mengolesi kedua hastanya dan kedua pelipisnya sambil berkata; "Sebenarnya saya tidak membutuhkan ini semua, hanya saja saya pernah mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan ihdad melebihi tiga hari, kecuali karena kematian suaminya, yaitu berkabung selama empat bulan sepuluh hari."(Shahih)
8 2737 Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dan Qutaibah dan Ibnu Rumh dari Al Laits bin Sa'ad dari Nafi' bahwa Shafiyyah binti Abi Ubaid telah menceritakan kepadanya dari Hafshah atau dari 'Aisyah atau dari keduanya bahwasannya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir atau beriman kepada Allah dan Rasul-Nya melakukan ihdad karena kematian saudaranya melebihi tiga hari kecuali karena kematian suaminya." Dan telah menceritakan kepada kami pula Syaiban bin Farrukh telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz yaitu Ibnu Muslim, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Dinar dari Nafi' dengan isnad haditsnya Al Laits seperti riwayatnya. Dan telah menceritakan kepada kami Abu Ghazzan Al Misma'i dan Muhammad bin Al Mutsanna keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab dia berkata; Saya mendengar Yahya bin Sa'id berkata; Saya mendengar Nafi' telah menceritakan dari Shafiyyah binti Ab Ubaid bahwa dia telah mendengar Hafshah binti Umar istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah menceritakan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits Al Laits dan Ibnu Dinar dengan menambahan; Bahwa wanita melakukan ihdad (berkabung) karena kematian suaminya selama empat bulan sepuluh hari. Dan telah menceritakan kepada kami Abu Ar Rabi' telah menceritakan kepada kami Hammad dari Ayyub. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair telah menceritakan kepada kami ayahku telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah semuanya dari Nafi' dari Shafiyyah binti Abi Ubaid dari sebagian istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan hadits mereka.(Shahih)
9 2738 Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dan Abu Bakar bin Abu Syaibah, Amru An Naqid dan Zuhair bin Harb sedangkan lafazhnya dari Yahya, dia mengatakan; Telah mengabarkan kepada kami. Sedangkan yang dua mengatakan; Telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Az Zuhri dari Urwah dari 'Aisyah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk melakukan ihdad karena kematian seseorang melebihi tiga hari, kecuali karena kematian suaminya."(Shahih)
10 2739 Dan telah menceritakan kepada kami Hasan bin Rabi' telah menceritakan kepada kami Ibnu Idris dari Hisyam dari Hafshah dari Ummu 'Athiyah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda: "Tidak boleh bagi seorang wanita melakukan ihdad karena kematian seseorang melebihi tiga hari, kecuali karena kematian suaminya yaitu empat bulan sepuluh hari, dan tidak boleh menggunakan pakaian yang berwarna warni, melainkan hanya memakai pakaian yang kasar (kain beludru), dan tidak boleh menggunakan celak mata, dan tidak boleh memakai wewangian kecuali jika masa iddahnya telah habis, maka diperbolehkan baginya memakai qusth dan adzfar (sejenis pohon yang harum baunya)." Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Numair dan diganti dengan jalur periwayatan yang lain, dari Amru telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun keduanya dari Hisyam dengan sanad ini.(Shahih)
11 2740 Telah menceritakan kepada kami Abu Rabi' Az Zahrani telah menceritakan kepada kami Hammad telah menceritakan kepada kami Ayyub dari Hafshah dari Ummu 'Athiyah dia berkata; Kami melarang wanita yang melakukan ihdad karena kematian seseorang lebih dari tiga hari kecuali karena kematian suaminya yaitu empat bulan sepuluh hari, dan kami melarangnya untuk bercelak, memakai minyak wangi, memakai pakaian berwarna warni, dan diperbolehkan bagi seorang wanita memakai qusth dan adzfar jika telah bersuci dari masa haidlnya.(Shahih)