Daftar Hadits riwayat Muslim


Kitab : NIKAH
Bab : Wanita yang ditalak tiga tidak boleh dinikahi oleh suami yang telah mentalaknya hingga wanita tersebut menikah dengan lelaki lainnya
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 2587 Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Amru An Naqid sedangkan lafazhnya dari Amru keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Az Zuhri dari 'Urwah dari 'Aisyah dia berkata; Suatu ketika istri Rifa'ah menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dia berkata; Saya adalah istri Rifa'ah, kemudian dia menceraikanku dengan talak tiga, kemudian saya menikah dengan Abdurrahman bin Az Zabir, tapi anunya seperti ujung kain (impotent)." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tersenyum mendengarnya, lantas beliau bersabda: "Apakah kamu ingin kembali kepada Rifa'ah? itu tidak mungkin, sebelum kamu merasakan madunya dan dia merasakan madumu (yaitu bersenggama dengannya)." 'Aisyah berkata; Waktu itu Abu Bakar berada di samping Rasulullah, sedangkan Khalid berada di pintu sedang menunggu untuk diizinkan, maka dia berseru; "Wahai Abu Bakar, apakah kamu tidak mendengar perempuan ini berkata dengan keras di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?"(Shahih)
2 2588 Telah menceritakan kepadaku Abu At Thahir dan Harmalah bin Yahya sedangkan lafazhnya dari Harmalah, Abu At Thahir mengatakan; Telah menceritakan kepada kami, sedangkan Harmalah mengatakan; Telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb telah mengabarkan kepadaku Yunus dari Ibnu Syihab telah menceritakan kepadaku Urwah bin Az Zubair bahwa 'Aisyah istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah mengabarkan kepadanya bahwa Rifa'ah Al Qurazhi telah menceraikan istrinya dengan tala tiga, setelah itu dia (istrinya) menikah dengan Abdurrahman bin Az Zabir, kemudian 'Aisyah datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata; "Wahai Rasulullah, sesunguhnya ia pernah menjadi istri Rifa'ah, kemudian ia menceraikannya dengan talak tiga." Setelah itu, saya (istrinya Rifa'ah) menikah dengan Abdurrahman bin Az Zabir, demi Allah, sesungguhnya anunya seperti ujung kain (maksudnya impotent), -dia memperagakan dengan memegang ujung jilbabnya- mendengar hal itu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tersenyum sambil bersabda: "Sepertinya kamu ingin kembali kepada Rifa'ah, itu tidak mungkin, sampai Abdurrahman merasakan madumu dan kamu merasakan madunya (bersenggama)." Waktu itu, Abu Bakar sedang duduk di samping Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan Khalid bin Sa'id bin Al 'Ash duduk di samping pintu, dia tidak di izinkan masuk. Perawi berkata; Maka Khalid menyeru Abu Bakar, kenapa kamu melarangku, padahal wanita itu berkata dengan keras di samping Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam? Telah menceritakan kepada kami Abd bin Humaid telah mengabarkan kepada kami Abdur Razzaq telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Az Zuhri dari 'Urwah dari 'Aisyah bahwasannya Rifa'ah Al Qurazhi telah menceraikan istrinya, lantas ia dinikahi oleh Abdurrahman bin Az Zabir, lalu dia datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan berkata; Wahai Rasulullah, sesungguhnya Rifa'ah telah menceraikannya dengan talak tiga, seperti hadits Yunus.(Shahih)
3 2589 Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al 'Ala` Al Hamdani telah menceritakan kepada kami Abu Usamah dari Hisyam dari ayahnya dari 'Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya mengenai wanita yang dinikahi laki- laki, lalu dia menceraikannya, lantas (wanita tersebut) menikah lagi dengan laki-laki lain, lalu diceraikan lagi oleh suami kedua sebelum melakukan senggama, apakah dia halal untuk suaminya yang pertama? Beliau menjawab: Tidak, sampai dia (suami kedua) merasakan madunya". Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah telah menceritakan kepada kami Ibnu Fudlail. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah semuanya dari Hisyam dengan isnad ini.(Shahih)
4 2590 Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah telah menceritakan kepada kami Ali bin Mushir dari Ubaidillah bin Umar dari Al Qasim bin Muhammad dari 'Aisyah dia berkata; Seorang laki-laki menceraikan istrinya dengan talak tiga, lantas istrinya menikah dengan laki-laki lain, kemudian suami kedua menceraikannya sebelum menggaulinya, lantas suami pertama ingin menikahinya lagi, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya mengenai hal itu, maka beliau menjawab: "Tidak boleh, sampai suami yang kedua mencicipi madunya sebagaimana suami pertama merasakan madunya." Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Numair telah menceritakan kepada kami ayahku. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Yahya, yaitu Ibnu Sa'id semuanya dari Ubaidillah dengan isnad seperti ini, dalam haditsnya Yahya dari 'Ubaidillah telah menceritakan kepada kami Al Qasim dari 'Aisyah.(Shahih)