Daftar Hadits riwayat Muslim


Kitab : TALAK
Bab : Wanita yang ditalak tiga tidak mendapatkan hak nafkah
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 2709 Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dia berkata; Saya membaca di hadapan Malik dari Abdullah bin Yazid mantan sahaya Al Aswad bin Sufyan, dari Abu Salamah bin Abdurrahman dari Fathimah binti Qais bahwa Abu Amru bin Hafsh telah menceraikannya dengan talak tiga, sedangkan dia jauh darinya, lantas dia mengutus seorang wakil kepadanya (Fathimah) dengan membawa gandum, (Fathimah) pun menolaknya. Maka (Wakil 'Amru) berkata; Demi Allah, kami tidak punya kewajiban apa-apa lagi terhadapmu. Karena itu, Fathimah menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk menanyakan hal itu kepada beliau, beliau bersabda: "Memang, dia tidak wajib lagi memberikan nafkah." Sesudah itu, beliau menyuruhnya untuk menghabiskan masa iddahnya di rumah Ummu Syarik. Tetapi kemudian beliau bersabda: "Dia adalah wanita yang sering dikunjungi oleh para sahabatku, oleh karena itu, tunggulah masa iddahmu di rumah Ibnu Ummi Maktum, sebab dia adalah laki-laki yang buta, kamu bebas menaruh pakaianmu di sana, jika kamu telah halal (selesai masa iddah), beritahukanlah kepadaku." Dia (Fathimah) berkata; Setelah masa iddahku selesai, kuberitahukan hal itu kepada beliau bahwa Mu'awiyah bin Abi Sufyan dan Abu Al Jahm telah melamarku, lantas Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Abu Jahm adalah orang yang tidak pernah meninggalkan tongkatnya dari lehernya (suka memukul -pent), sedangkan Mu'awiyah adalah orang yang miskin, tidak memiliki harta, karena itu nikahlah dengan Usamah bin Zaid." Namun saya tidak menyukainya, beliau tetap bersabda: "Nikahlah dengan Usamah." Lalu saya menikah dengan Usamah, Allah telah memberikan limpahan kebaikan padanya hingga bahagia.(Shahih)
2 2710 Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz yaitu Ibnu Abi Hazim. Dan Qutaibah juga berkata; Telah menceritakan kepada kami Ya'qub, yaitu Ibnu Abdirrahman Al Qari, sedangkan keduanya dari Abu Hazim dari Abu Salamah dari Fathimah binti Qais bahwa dia telah diceraikan oleh suaminya pada zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian (suaminya) memberi nafkah untuk dirinya kurang dari biasanya. setelah mengetahui hal itu, dia berkata; Demi Allah, sungguh saya akan meberitahukan hal ini kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, jika sekiranya saya masih berhak mendapatkannya dari mantas suamiku, maka saya akan mengambilnya untuk memperbaiki kehidupanku, namun jika saya tidak berhak mendapatkan nafkahnya lagi, maka saya tidak akan mengambilnya sedikit pun. Dia berkata; Lantas saya beritahukan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau bersabda: "Kamu tidak berhak lagi mendapatkan nafkah dan tempat tinggal darinya."(Shahih)
3 2711 Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Laits dari 'Imran bin Abi Anas dari Abu Salamah bahwa dia berkata; Saya pernah bertanya kepada Fathimah binti Qais lantas dia mengabarkan kepadaku bahwa suaminya yaitu Al Mahzumi telah menceraikannya dan dia enggan untuk memberikan nafkah kepadanya mantan istrinya, maka (mantan istrinya) datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan memberitahukan hal itu kepada beliau, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Memang, kamu sudah tidak berhak lagi menerima nafkah darinya, oleh karena itu pergilah dan tinggalah di rumah Ibnu Ummi Maktum, karena dia adalah laki-laki yang buta, hingga kamu bebas menaruh pakaianmu."(Shahih)
4 2712 Dan telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Rafi' telah menceritakan kepada kami Husain bin Muhammad telah menceritakan kepada kami Syaiban dari Yahya, dia adalah Ibnu Abi Katsir, telah menceritakan kepadaku Abu Salamah bahwa Fathimah binti Qais saudara perempuan Ad Dhahak bin Qais, telah mengabarkan kepadanya; Bahwa Abu Hafsh bin Mughirah Al Mahzumi telah menceraikannya dengan talak tiga, kemudian dia pergi ke Yaman, lantas keluarga (Al Mahzumi) berkata kepada istrinya; Kamu tidak berhak lagi menerima nafkah darinya. Kemudian Khalid bin Walid bersama suatu rombongan mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, mereka berkata; Sesungguhnya Abu Hafsh telah menceraikan istrinya dengan talak tiga, apakah istrinya masih berhak menerima nafkah darinya? Jawab Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: "Dia tidak berhak lagi menerima nafkah (dari mantan suaminya), suruhlah dia menunggu masa iddahnya." Lantas beliau mengutus seseorang untuk menemuinya yaitu agar tidak tergesa-gesa (sebelum beliau memutuskan perkaranya) dan menyuruhnya untuk tinggal di rumah Ummu Syarik, tidak lama setelah itu, beliau mengutus seseorang untuk menemuinya lagi bahwa Ummu Syarik sering kedatangan tamu dari orang-orang Muhajirin yang pertama, maka pindahlah ke rumah Ibnu Ummi Maktum yang telah buta matanya, sebab jika kamu menanggalkan kerudungmu, dia tidak akan melihatmu. Kemudian dia pindah ke rumah (Ibnu Ummi Maktum), setelah masa iddahnya habis, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menikahkannya dengan Usamah bin Zaid bin Haritsah. Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ayyub, Qutaibah bin Sa'id dan Ibnu Hujr mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami Isma'il yaitu Ibnu Ja'far dari Muhammad bin Amru dari Abu Salamah dari Fathimah bnti Qais. Dan diriwayatkan dari jalur lain; Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Bisyr telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Amru telah menceritakan kepada kami Abu Salamah dari Fathimah binti Qais dia berkata; Saya menulis hal itu dalam sebuah kitab, (Fathimah) berkata; Saya berada dalam tanggungan seorang laki-laki dari Bani Mahzum, lalu dia menceraikanku dengan talak tiga, kemudian saya mengutus seseorang untuk pergi kepada keluarganya untuk meminta nafkah bagiku. Kemudian mereka menceritakan hadits tersebut dengan makna hadits Yahya bin Abi Katsir dari Abu Salamah, namun dalam hadits Muhammad bin 'Amru disebutkan; "Janganlah kamu mendahului kami (dalam memutuskan urusanmu)."(Shahih)
5 2713 Telah menceritakan kepada kami Hasan bin Ali Al Hulwani dan Abd bin Humaid semuanya dari Ya'qub bin Ibrahim bin Sa'ad telah menceritakan kepada kami Ayahku dari Shalih dari Ibnu Syihab bahwasannya Abu Salamah bin Abdurrahman bin 'Auf telah mengabarkan kepadanya, bahwa Fathimah binti Qais telah mengabarkan kepadanya, bahwa dirinya pernah menjadi istri Abu 'Amru bin Hafsh bin Mughirah, kemudian dia menceraikan istrinya yang terakhir kali dengan talak tiga, lalu dia (istrinya) berniat akan mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk meminta fatwa tentang apakah dia boleh keluar dari rumahnya (karena merasa tidak aman). Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyuruhnya untuk tinggal di rumah Ibnu Ummi Maktum yang buta. Akan tetapi Marwan menolak membenarkan berita tentang wanita yang ditalak tiga diperbolehkan keluar meninggalkan rumahnya. 'Urwah berkata; Sesungguhnya 'Aisyah mengingkari hal itu terjadi pada Fathimah binti Qais. Dan telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Rafi' telah menceritakan kepada kami Hujain telah menceritakan kepada kami Al Laits dari 'Uqail dari Ibnu Syihab dengan isnad yang seperti ini, dengan perkataannya 'Urwah; "Bahwa 'Aisyah mengingkari hal itu terjadi pada diri Fathimah."(Shahih)
6 2714 Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim dan Abd bin Humaid sedangkan lafazhnya dari 'Abd keduanya berkata; Telah mengabarkan kepada kami Abdur Razzaq telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Az Zuhri dari 'Ubaidillah bin Abdullah bin 'Utbah bahwa Abu 'Amru bin Hafsh bin Al Mughirah pernah pergi bersama Ali bin Abi Thalib menuju Yaman, kemudian dia mengutus seseorang untuk menceraikan istrinya yaitu Fathimah binti Qais dengan talak yang tersisa (yaitu talak tiga), lalu mantan suaminya menyuruh Al Harits bin Hisyam dan 'Ayyasy bin Abi Rabi'ah untuk memberi nafkah, maka keduanya berkata kepada mantan istri Abu 'Amru; "Demi Allah, kamu tidak berhak lagi untuk mendapatkan nafkah kecuali jika dirimu hamil." Kemudian mantan istrinya mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan memberitahukan perkataan dua orang saudara Amru kepadanya, beliau pun bersabda: "Memang, kamu sudah tidak berhak lagi mendapatkan nafkah." Dia pun meminta izin kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk pindah rumah, beliau pun mengizinkannya. Dia berkata; "Di mana saya harus tinggal wahai Rasulullah?" Beliau menjawab: "Di rumah Ibnu Ummi Maktum, karena dia adalah laki-laki yang buta." Di rumah Ibnu Ummi Maktum dia bisa menanggalkan pakaiannya dan Ibnu Ummi Maktum tidak melihat. Ketika masa iddahnya habis, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menikahkannya dengan Usamah bin Zaid. Kemudian Marwan menyuruh Qabishah bin Dzu`aib untuk menanyakan tentang hadits ini, lalu Fathimah menyampaikan hadits ini, Marwan pun berkata; "Saya belum pernah mendengar hadits ini melainkan dari seorang wanita yang akan kami minta untuk menguatkan beritanya sebagaimana yang dikabarkan orang-orang kepadaku." Ketika berita Marwan sampai kepada Fathimah yang mengatakan bahwa antara saya dan kamu ada Al Qur`an, di mana Allah 'azza wajalla telah berfirman: "Janganlah kamu perbolehkan mereka keluar dari rumah-rumah mereka". Maka Fathimah menjawab; Ini bagi seorang wanita yang di talak raj'i (yaitu talak yang boleh diruju'), lalu apa yang terjadi setelah talak tiga, bagaimana kamu mengatakan tidak berhak mendapatkan nafkah melainkan jika hamil. Maka atas dasar apa kamu mencegahnya (keluar rumah untuk mencari penghidupan - pent)?.(Shahih)
7 2715 Telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Harb telah menceritakan kepada kami Husyaim telah mengabarkan kepada kami Sayyar, Hushain, Mughirah, Asy'ats, Mujalid, Isma'il bin Abi Khalid, dan Daud, semuanya dari Asy Sya'bi dia berkata; Saya pernah menemui Fathimah binti Qais untuk menanyakan tentang keputusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam atas dirinya. Dia menjawab; Dulu suamiku pernah menceraikanku dengan talak tiga. Dia melanjutkan; Kemudian saya mengadukannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai tempat tinggal dan nafkah. Dia melanjutkan; Namun beliau tidak menjadikan tempat tinggal untukku dan tidak juga nafkah, bahkan beliau menyuruhku menunggu masa iddah di rumah Abdullah bin Ummi Maktum." Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Husyaim dari Hushain, Daud, Mughirah, Isma'il, dan Asya'asy dari Asy Sya'bi bahwa dia berkata; Saya pernah menemui Fathimah binti Qais. Seperti hadits Zuhair dari 'Ashim.(Shahih)
8 2716 Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Habib telah menceritakan kepada kami Khalid bin Al Harits Al Hujaimi telah menceritakan kepada kami Qurrah telah memberitakan kepada kami Sayyar Abu Al Hakam telah memberitakan kepada kami Asy Sya'bi dia berkata; Kami pernah menemui, Fathimah binti Qais, kemudian dia menghidangkan kepada kami kurma basah dan adonan sawiq, lalu kami bertanya kepadanya tentang seorang wanita ditalak tiga oleh suaminya, di manakah seharusnya dia menunggu masa iddahnya? Dia menjawab; "Saya pernah ditalak mantan suamiku dengan talak tiga, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengizinkanku untuk menunggu masa iddahku di rumah keluargaku."(Shahih)
9 2717 Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna dan Ibnu Basyar keduanya telah berkata; Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Mahdi telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Salamah bin Kuhail dari Asy Sya'bi dari Fathimah binti Qais dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, mengenai seorang wanita yang ditalak suaminya dengan talak tiga, beliau bersabda: "Dia tidak berhak mendapatkan tempat tinggal dan nafkah."(Shahih)
10 2718 Telah memberitakan kepadaku Ishaq bin Ibrahim Al Handlali telah mengabarkan kepada kami Yahya bin Adam telah menceritakan kepada kami Ammar bin Ruzaiq dari Abu Ishaq dari As Sya'bi dari Fathimah binti Qais dia berkata; "Suamiku telah menceraikanku dengan talak tiga, oleh karena itu saya hendak pindah rumah, lalu saya menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lantas beliau bersabda: "Pindahlah ke rumah anak saudaramu, yaitu Amru bin Ummi Maktum dan tunggulah masa iddahmu di sana."(Shahih)
11 2719 Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Amru bin Jabalah telah menceritakan kepada kami Abu Ahmad telah menceritakan kepada kami Ammar bin Ruzaiq dari Abu Ishaq dia berkata; Saya pernah duduk di Masjid Jami' bersama Al Aswad bin Yazid dan juga As Sya'bi, lalu As Sya'bi menceritakan hadits Fathimah binti Qais, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak menjadikan hak tempat tinggal dan nafkah untuknya. Kemudian Al Aswad mengambil segenggam kerikil dan melemparnya sambil berkata; Celaka kamu, kenapa kamu menceritakan seperti ini? Umar telah berkata; Saya tidak akan meninggalkan Kitabullah dan Sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam karena perkataan seorang wanita, kita tidak tahu, bisa saja dia benar-benar hafal atau memang dia itu lupa, sebenarnya dia masih berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal, kerena Allah Azza Wa Jalla telah berfirman: "Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) keluar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang." Dan telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Abdah Ad Dlabi telah menceritakan kepada kami Abu Daud telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Ma'adz dari Abu Ishaq dengan isnad ini sebagaimana hadits Abu Ahmad dari 'Ammar bin Zuraiq dengan alur ceritanya.(Shahih)
12 2720 Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Waki' telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Abu Bakar bin Abi Jahm bin Shuhair Al Adawi dia berkata; Saya mendengar Fathimah binti Qais -Bahwa suaminya telah menceraikannya dengan talak tiga, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun tidak menjadikan untuknya nafkah dan tempat tinggal- dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadaku: "Jika kamu telah halal (selesai masa iddah), maka beritahukanlah kepadaku." Setelah masa iddahku selesai, saya memberitahukan kepada beliau. Tidak lama kemudian Mu'awiyah, Abu Jahm, dan Usamah bin Zaid datang melamarnya, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Mu'awiyah adalah orang yang miskin harta, sedangkan Abu Jahm suka memukul wanita, sebaiknya kamu memilih Usamah." Maka Fathimah mengelak dan berisyarat dengan tangannya tanda tidak setuju, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Ta'at kepada Allah dan Rasul-Nya adalah lebih baik bagimu." Fathimah berkata; Kemudian saya menikah dengan Usamah, ternyata saya bahagia.(Shahih)
13 2721 Dan telah menceritakan kepadaku Ishaq bin Manshur telah menceritakan kepada kami Abdurrahman dari Sufyan dari Abu Bakar bin Abu Al Jahm dia berkata; Saya mendengar Fathimah binti Qais berkata; Suatu hari suamiku, yaitu Abu Amru bin Hafsh bin Al Mughirah mengutus Ayyasy bin Abi Rabi'ah untuk menceraikanku dengan membawa lima sha' kurma dan lima sha' gandum. Maka saya berkata; "Saya hanya diberi nafkah segini, tidakkah kamu mengizinkanku menunggu masa iddah di rumah kalian?" Ayyash menjawab; "Tidak." Fathimah melanjutnya ceritanya; Kemudian saya mengenakan bajuku dan bergegas menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau bertanya: "Sudah berapa kali dia menceraikanmu?" Saya menjawab; "Tiga kali." Beliau bersabda: "Dia benar, memang kamu tidak berhak lagi mendapatkan nafkah darinya, oleh karena itu, tunggulah masa iddahmu di tempat anak pamanmu yaitu Ibnu Ummi Maktum, sebab dia telah buta sehingga kamu bebas apabila hendak menanggalkan pakaianmu, jika telah berakhir masa iddahmu, maka beritahukanlah kepadaku." Fathimah berkata; Tidak lama kemudian, beberapa orang melamarku, di antaranya adalah Mu'awiyah dan Abu Jahm. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Mu'awiyah adalah orang yang susah sedangkan Abu Jahm adalah orang yang keras terhadap wanita atau suka mukul wanita atau berkata seperti itu, akan tetapi menikahlah dengan Usamah bin Zaid." Dan telah menceritakan kepadaku Ishaq bin Manshur telah mengabarkan kepada kami Abu 'Ashim telah menceritakan kepada kami Sufyan Ats Tsauri telah menceritakan kepadaku Abu Bakar bin Abi Jahm dia berkata; Saya dan Abu Salamah bin Abdirrahman menemui Fathimah binti Qais dan bertanya kepadanya. Dia menceritakan; Mulanya saya adalah istri Abu 'Amru bin Hafsh bin Mughirah, kemudian dia pergi berperang pada perang Najran…, kemudian dia meneruskan hadits tersebut seperti hadits Ibnu Mahdi, namun dia menambahkan; Fathimah berkata; Kemudian saya menikah dengannya, maka Allah memuliakanku dengan Abu Zaid." Dan telah menceritakan kepada kami Ubaidillah bin Mu'adz Al 'Anbari telah menceritakan kepada kami ayahku telah menceritakan kepada kami Syu'bah telah menceritakan kepadaku Abu Bakar dia berkata; Saya dan Abu Salamah menemui Fathimah binti Qais ketika pemerintahan Ibnu Zubair, kemudian dia menceritakan kepada kami bahwa suaminya pernah menceraikannya dengan talak tiga…, seperti hadits Sufyan.(Shahih)
14 2722 Dan telah menceritakan kepada kami Hasan bin Ali Al Hulwani telah menceritakan kepada kami Yahya bin Adam telah menceritakan kepada kami Hasan bin Shalih dari As Suddi dari Al Bahi dari Fathimah binti Qais dia berkata; Mantan suamiku pernah menceraikanku dengan talak tiga, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan bhawa saya tidak berhak mendapatkan tempat tinggal dan nafkah.(Shahih)
15 2723 Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib telah menceritakan kepada kami Abu Usamah dari Hisyam telah menceritakan kepadaku ayahku dia berkata; Yahya bin Sa'id bin Al 'Ash menikahi anak perempuan Abdurrahman bin Al Hakam, lalu ia menceraikannya dan mengeluarkannya dari rumahnya. Urwah pun mencela perbuatan mereka, akhirnya mereka berkata; Sesungguhnya Fathimah juga pernah dikeluarkan dari rumahnya. Urwah berkata; Akhirnya saya mendatangi 'Aisyah dan memberitahukan hal itu kepadanya. Lantas dia mengatakan; Mestinya perkara Fatimah bin Qais lebih layak disebut daripada kejadian ini.(Shahih)
16 2724 Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Ghiyats telah menceritakan kepada kami Hisyam dari ayahnya dari Fathimah binti Qais dia berkata; Saya pernah mengadu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam; "Wahai Rasulullah, suamiku telah menceraikanku dengan talak tiga, saya khawatir jika dia akan berbuat jahat kepadaku." Dia (perawi) melanjutkan; Akhirnya beliau menyuruhnya (untuk pindah rumah-pent), kemudian dia pun keluar dari rumahnya.(Shahih)
17 2725 Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Abdurrahman bin Qasim dari ayahnya dari 'Aisyah bahwa dia berkata; "Mestinya masalah Fathimah lebih layak untuk disebutkan." Dia berkata; Yaitu perkataannya; "Tidak berhak mendapatkan tempat tinggal dan nafkah."(Shahih)
18 2726 Dan telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Manshur telah mengabarkan kepada kami Abdurrahman dari Sufyan dari Abdurrahman bin Qasim dari ayahnya dia berkata; Urwah bin Az Zubair pernah bertanya kepada 'Aisyah; "Tidakkah kamu melihat Fulanah binti Hakam yang telah diceraikan oleh suaminya dengan talak tiga, lalu dia keluar rumah?" maka Aisyah berkata; "Sungguh buruk apa yang telah ia lakukan!" Maka 'Urwah berkata; "Tidakkah kamu pernah mendengar perkataan Fathimah?" Dia menjawab; "Tidak baik baginya jika disebutkan hal itu."(Shahih)