Daftar Hadits riwayat Muslim


Kitab : WARIS
Bab : Warisan al Kalalah
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 3031 Telah menceritakan kepada kami Amru bin Muhammad bin Bukair An Naqid telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah dari Muhammad bin Al Munkadir dia mendengar Jabir bin Abdullah berkata, "Saat aku sakit Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan Abu Bakar menjengukku dengan berjalan kaki, dan saat itu aku sedang pingsan. Lalu beliau berwudlu dan memercikkan air wudlunya kepadaku sehingga aku pun sadar. Kemudian aku berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana seharusnya saya mengatur hartaku?" Sedikitpun beliau tidak menjawabnya, hingga turunlah ayat tentang waris: '(Mereka meminta fatwa kepadamu (wahai Muhammad) tentang kalalah (yaitu seseorang yang meninggal dunia tanpa meninggalkan ayah dan anak), katakanlah, Allah lah yang memberi fatwa kepadamu tentang kalalah…) ' (Qs. An Nisaa: 176).(Shahih)
2 3032 Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Hatim bin Maimun telah menceritakan kepada kami Hajjaj bin Muhammad telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij dia berkata, telah mengabarkan kepadaku Ibnu Al Munkadir dari Jabir bin Abdullah dia berkata, "Saat aku sakit di kampung bani Salamah, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan Abu Bakar menjengukku dengan berjalan kaki, dan beliau mendapatiku dalam keadaan pingsan. Kemudian beliau meminta air untuk berwudlu, lalu beliau memercikkannya kepadaku hingga aku pun tersadar. Aku lalu berkata, "Bagaimana seharusnya saya mengatur hartaku wahai Rasulullah?" maka turunlah ayat: '(Allah menetapkan bagimu tentang warisan untuk anak- anakmu, bagian satu anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan….) ' (Qs. An Nisaa; 11).(Shahih)
3 3033 Telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Umar Al Qawariri telah menceritakan kepada kami Abdurrahman -yaitu Ibnu Mahdi- telah menceritakan kepada kami Sufyan dia berkata, saya mendengar Muhammad bin Munkadir berkata; saya mendengar Jabir bin Abdullah berkata, "ketika saya sakit, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjengukku bersama Abu Bakar dengan berjalan kaki, beliau mendapatiku sedang tak sadarkan diri, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berwudlu dan memercikkan air wudlunya kepadaku hingga aku pun tersadar. Kemudian aku berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana seharusnya saya mengatur harta bendaku?" Beliau tidak menjawab sedikitpun dari pertanyaanku, hingga turunlah ayat tentang harta warisan."(Shahih)
4 3034 Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Hatim telah menceritakan kepada kami Bahz telah menceritakan kepada kami Syu'bah telah mengabarkan kepadaku Muhammad bin Al Munkadir dia berkata, aku mendengar Jabir bin Abdullah berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjengukku ketika aku sakit tak sadarkan diri, lalu beliau berwudlu dan memercikkan air wudlunya kepadaku, sehingga aku pun sadar. Kemudian aku berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana aku mewariskan harta peninggalan? Maka turunlah ayat tentang warisan." Aku (Syu'bah) bertanya kepada Muhammad bin Munkadir, "Apakah (yang turun) YASTAFTUUNAKA QULILLAH YUFTIIKUM FIL KALAALAH (Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah) '? (Qs. An Nisaa: 176). Dia menjawab, "Seperti inilah ayat ini diturunkan." Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami An Nadlr bin Syumail dan Abu Amir Al 'Aqadi. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Mutsanna telah menceritakan kepada kami Wahb bin Jarir semuanya dari Syu'bah dengan isnad ini dalam haditsnya Wahb bin Jarir, disebutkan, 'lalu turunkah ayat faraidl (pembagian harta warisan).' Sedangkan dalam hadits An Nadlr dan Al 'Aqadi, disebutkan, 'Lalu turunlah ayat fardl.' Dan dalam riwayat mereka berdua (tidak disebutkan) perkataan Syu'bah kepada Ibnu Munkadir."(Shahih)
5 3035 Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abu Bakar Al Muqaddami dan Muhammad bin Mutsanna dan ini adalah lafadz Ibnu Mutsanna, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Hisyam telah menceritakan kepada kami Qatadah dari Salim bin Abu Al Ja'd dari Ma'dan bin Abu Thalhah bahwa Umar bin Khatthab berkhutbah pada hari Jum'at, kemudian dia menyanjung Nabi Allah shallallahu 'alaihi wasallam dan Abu Bakar, lalu dia berkata, "Sesungguhnya saya tidak akan meninggalkan sesuatu yang menurutku lebih penting daripada kalalah. Saya tidak pernah mengulang-ulang konsultasi kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang sesuatu yang melebihi konsultasiku kepadanya tentang kalalah, beliau juga tidak pernah bersikap keras terhadap suatu hal melebihi sikap kerasnya kepadaku dalam masalah kalalah, sampai-sampai beliau menekankan jari-jarinya ke dadaku sambil bersabda: "Wahai Umar, belum cukupkah bagimu ayat shaif yang terdapat pada akhir dari surat An Nisaa'? Seandainya saya masih hidup, maka saya akan menetapkan masalah kalalah dengan suatu ketetapan yang diputuskan oleh orang yang membaca Al Qur'an dan orang yang tidak membaca Al Qur'an." Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Isma'il bin 'Ulayyah dari Sa'id bin Abu 'Arubah. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Harb dan Ishaq bin Ibrahim dan Ibnu Rafi' dari Syababah bin Sawwar dari Syu'bah keduanya dari Qatadah dengan isnad ini, seperti hadits tersebut."(Shahih)