Daftar Hadits riwayat Muslim


Kitab : ZAKAT
Bab : Zakat fitri kaum muslimin dengan kurma dan gandum
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 1635 Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah bin Qa'nab dan Qutaibah bin Sa'id keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Malik -dalam jalur lain- Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya -lafazh juga miliknya- ia berkata, saya telah membacakan kepada Malik dari Nafi' dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mewajibkan zakat Fithrah di bulan Ramadlan atas setiap orang muslim, baik dia itu merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan, yaitu satu sha' kurma atau satu sha' gandum.(Shahih)
2 1636 Telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair telah mengabarkan kepada kami bapakku -dalam jalur lain- Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah - lafazh juga miliknya- ia berkata, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Numair dan Abu Usamah dari Ubaidullah dari Nafi' dari Ibnu Umar ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fithrah sebanyak satu sha' kurma atau gandum atas setiap hamba sahaya atau orang merdeka, anak kecil maupun dewasa.(Shahih)
3 1637 Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Yazid bin Zurai' dari Ayyub dari Nafi' dari Ibnu Umar ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan sedekah ramadlan (zakat fithrah) atas setiap orang yang merdeka dan hamba sahaya, baik laki-laki atau pun perempuan, yaitu berupa satu sha' kurma atau gandum. Maka orang-orang pun menyamainya dengan setengah sha' gandum.(Shahih)
4 1638 Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id Telah menceritakan kepada kami Laits -dalam jalur lain- Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rumh telah mengabarkan kepada kami Laits dari Nafi' bahwa Abdullah bin Umar berkata; Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk membayar Zakat Fithri berupa satu sha' kurma atau satu sha' gandum. Ibnu Umar berkata; Maka orang-orang pun menyamakannya dengan dua Mud gandum.(Shahih)
5 1639 Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rafi' Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Fudaik telah mengabarkan kepada kami Adl Dlahak dari Nafi' dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mewajibkan Zakat Fithri di bulan ramadlan atas setiap jiwa dari kaum muslimin, baik orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki atau pun perempuan, anak kecil maupun dewasa, yaitu berupa satu sha' kurma atau satu sha' gandum.(Shahih)
6 1640 Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya ia berkata, saya telah membacakan kepada Malik dari Zaid bin Aslam dari Iyadl bin Abdullah bin Sa'd bin Abu Sarh bahwa ia mendengar Abu Sa'id Al Khudri berkata; "Kami membayar zakat fithri berupa satu sha' gandum atau kurma atau satu sha' keju atau anggur kering."(Shahih)
7 1641 Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah bin Qa'nab Telah menceritakan kepada kami Dawud bin Qais dari Iyadl bin Abdullah dari Sa'id Al Khudri ia berkata; Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam masih hidup, kami membayar zakat fithrah untuk setiap orang, baik anak kecil maupun dewasa, merdeka maupun budak, yaitu satu sha' makanan berupa keju, atau gandum, atau kurma atau anggur kering. Pada masa pemerintahan Mu'awiyah bin Abu Sufyan, dia berpidato di hadapan jama'ah haji atau umrah, katanya antara lain; "Dua Mud gandum negeri Syam sama dengan satu sha' kurma." Karena pidatonya itu maka banyak orang yang membayar zakat fithrahnya seperti itu. Abu Sa'id berkata, "Tetapi aku tetap saja membayar seperti apa yang telah kulakukan sejak zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam hingga akhir hayatku."(Shahih)
8 1642 Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rafi' Telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq dari Ma'mar dari Isma'il bin Umayyah ia berkata, telah mengabarkan kepadaku Iyadl bin Abdullah bin Sa'd bin Abu Sarh bahwa ia mendengar Sa'id Al Khudri berkata; Kami mengeluarkan zakat Fithrah pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yakni dari setiap anak kecil dan besar, merdeka atau hamba sahaya, berupa tiga bahan makanan pokok yaitu, satu sha' kurma, atau satu sha' keju atau satu sha' gandum. Kami senantiasa membayarnya seperti itu hingga pada masa pemerintahan Mu'awiyah. Menurutnya, bahwa dua Mud gandum Syam adalah setara dengan satu sha' kurma. Abu Sa'id Al Khudri berkata, "Adapun saya, maka saya tetap saja membayarnya seperti biasanya."(Shahih)
9 1643 Dan telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Rafi' Telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij dari Harits bin Abdurrahman bin Abu Dzubab dari Iyadl bin Abdullah bin Abu Sarh dari Sa'id Al Khudri ia berkata; "Kami membayar zakat fithrah dari tiga jenis bahan pokok, yaitu keji, kurma dan gandum."(Shahih)
10 1644 Dan telah menceritakan kepadaku Amru An Naqid Telah menceritakan kepada kami Hatim bin Isma'il dari Ibnu Ajlan dari Iyadl bin Abdullah bin Abu Sarh dari Sa'id Al Khudri bahwa ketika Mu'awiyah menyamakan setengah sha' gandum dengan satu sha' kurma, maka Abu Sa'id mengingkari hal itu seraya berkata, "Saya tidak akan mengeluarkan zakat fithrah kecuali dengan bahan pokok yang saya keluarkan pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, yaitu satu sha' kurma, atau satu sha' anggur kering atau satu sha' dari gandum atau keju."(Shahih)