Daftar Hadits riwayat Bukhari


Kitab : Washiyat
Bab : Tidak ada wasiat untuk penerima waris
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 2542 Telah bercerita kepada kami Muhammad bin Yusuf dari Warqo' dari Ibnu Abi Najih dari 'Atha' dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma berkata; Dahulu harta warisan menjadi milik anak sedangkan wasiat hak kedua orangtua. Kemudian Allah menghapus ketentuan ini dengan yang lebih disenangi-Nya. Maka Allah subhanahu wata'ala menjadikan bagian warisan anak laki-laki dua kali dari bagian anak perempuan dan untuk kedua orangtua masing-masing mendapat seperenam sedangkan untuk isttri seperdelapan atau seperempat sedangkan suami mendapat setengah atau seperempat.(Shahih)