1 |
2542 |
Telah bercerita kepada kami Muhammad bin Yusuf dari Warqo' dari Ibnu Abi Najih dari
'Atha' dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma berkata; Dahulu harta warisan menjadi milik
anak sedangkan wasiat hak kedua orangtua. Kemudian Allah menghapus ketentuan ini
dengan yang lebih disenangi-Nya. Maka Allah subhanahu wata'ala menjadikan bagian
warisan anak laki-laki dua kali dari bagian anak perempuan dan untuk kedua orangtua
masing-masing mendapat seperenam sedangkan untuk isttri seperdelapan atau seperempat
sedangkan suami mendapat setengah atau seperempat.(Shahih) |