Daftar Bab


Hadits riwayat Bukhari
Kitab : Washiyat
[Kembali]
No Bab
1 Bab: Wasiat dan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam
2 Meninggalkan ahli waris dalam keadaan kaya
3 Memberi wasiat dengan sepertiga
4 Perkataan orang yang memberi wasiat kepada orang yang menerima wasiat
5 Jika orang yang sakit memberi isyarat dengan kepalanya dengan isyarat yang jelas
6 Tidak ada wasiat untuk penerima waris
7 Sedekah saat meninggal
8 Firman Allah "Sesudah dipenuhi wasiat yang Ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya"
9 Takwil firman Allah Sesudah dipenuhi wasiat yang Ia buat
10 Jika seseorang memberi wakaf atau wasiat kepada kerabatnya
11 Apakah wanita dan anak masuk ke dalam kelompok kerabat
12 Apakah pemberi wakaf boleh memanfaarkan (barang) wakaf
13 Seseorang yang mengatakan "Tanahku atau kebunku sedekah untuk Allah dan pahalanya untuk ibuku"
14 Jika seseorang sedekah atau memberi wakaf dengan sebagian hartanya atau sebagian budaknya
15 Firman Allah dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat
16 Sesuatu yang dianjurkan untuk seseorang yang meninggal dengan tiba-tiba agar mereka bersedekah untuknya atau melaksanakan nadzarnya
17 Persaksian dalam wakaf dan sedekah
18 Firman Allah "Dan berikanlkah kepada anak-anak yatim yang sudah baligh harta mereka
19 Firman Allah "Dan ujilah anak-anak yatim itu hingga sampai mereka cukup umur untuk kawin
20 Firman Allah "Sesungguhnya orang-orang yang makan harta anak yatim secara zhalim
21 Memperbantukan anak yatim dalam perjalanan
22 Jika seseorang mewakafkan tanah namun tidak menjelaskan batas-batasnya
23 Jika satu jamaah mewakafkan tanah milik bersama
24 Bagaimana menulis akad wakaf
25 Wakaf untuk orang kaya, fakir dan lemah
26 Mewakafkan tanah untuk masjid
27 Mewakafkan hewan tunggangan, kuda, barang dangangan dan harta benda
28 Nafkah orang yang mengurus wakaf
29 Jika orang yang memberi wakaf berkata "Kami tidak meminta harganya kecuali kepada Allah
30 Firman Allah "Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menghadapi kematian
31 Penerima wasiat membayarkan hutang mayit tanpa memberitahukan pihak ahli waris