1 |
2197 |
Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata, "Rasulullah SAW telah bersabda pada tahun penaklukkan kota Makkah ketika beliau berada di sana, "Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan penjualan khamer, bangkai binatang, babi dan patung (berhala)." Kemudian ada seseorang yang berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan penjualan lemak bangkai binatang yang biasanya digunakan untuk mengecat perahu-perahu dan kulit-kulit hias, juga digunakan untuk penerangan oleh manusia?" Rasulullah menjawab, "Tidak! Semua hal tetap haram. " Selanjutnya beliau bersabda, "Sungguh Allah memerangi kaum Yahudi, sesungguhnya Allah telah mengharamkan kepada mereka lemak bangkai binatang, maka mereka memperindahnya (memodifikasinya), kemudian menjualnya dan memakan harganya."(Shahih
) (Al Irwa (1290), Ar-Raudh An-Nadhr (446), Ahadits Al buyu'. Muttafaq 'alaih.
) |