Daftar Hadits riwayat Ibnu Majah


Kitab : TIJARAH
Bab : Hal-hal yang Tidak Boleh Diperdagangkan
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 2197 Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata, "Rasulullah SAW telah bersabda pada tahun penaklukkan kota Makkah ketika beliau berada di sana, "Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan penjualan khamer, bangkai binatang, babi dan patung (berhala)." Kemudian ada seseorang yang berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan penjualan lemak bangkai binatang yang biasanya digunakan untuk mengecat perahu-perahu dan kulit-kulit hias, juga digunakan untuk penerangan oleh manusia?" Rasulullah menjawab, "Tidak! Semua hal tetap haram. " Selanjutnya beliau bersabda, "Sungguh Allah memerangi kaum Yahudi, sesungguhnya Allah telah mengharamkan kepada mereka lemak bangkai binatang, maka mereka memperindahnya (memodifikasinya), kemudian menjualnya dan memakan harganya."(Shahih ) (Al Irwa (1290), Ar-Raudh An-Nadhr (446), Ahadits Al buyu'. Muttafaq 'alaih. )
2 2198 Dari Abu Umamah, ia berkata, "Rasulullah SAW telah melarang untuk menjual biduanita, membeli, mengkomersialkannya, atau memakan dari harganya (jual atau sewa)."(Hasan ) (Ash-Shahihah (2922) )