Daftar Hadits riwayat Ibnu Majah


Kitab : TIJARAH
Bab : Hal yang Dapat Dilakukan Seseorang Wanita Terhadap Harta Milik Suaminya
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 2323 Dari Aisyah RA, ia berkata, "Hindun pernah datang menemui Nabi SAW dan berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah lelaki yang pelit, ia tidak memberi nafkah yang mencukupi untuk diriku dan anakku, kecuali (maka) aku ambil bagian dari hartanya tanpa sepengetahuannya.' Rasulullah SAW bersabda, 'Ambillah (dari harta suamimu) untuk keperluanmu dan anakmu dengan baik'."(Shahih ) (Al Irwa" (2646). Muttafaq 'alaih. )
2 2324 Dari Aisyah RA, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, "Apabila seorang wanita (istri) membelanjakan (menyedekahkan) (dalam redaksi lain disebutkan dengan lafadz, "Jika seorang wanita memberi makan..") dari rumah suaminya tanpa berlebihan, maka ia (wanita) berhak mendapatkan pahalanya dan suami mendapatkan pahala seperti pahala istrinya karena usahanya, dan wanita (mendapat pahala) karena sedekahnya. Juga, orang yang memegang amanat (bendahara) mendapatkan pahala seperti itu pula, tanpa mengurangi dari pahala mereka sedikit pun. "(Shahih ) (Al Irwa' (1457), Shahih Abu Daud (1479), Ash-Shahihah (730). Muttqfaq 'alaih. )
3 2325 Dari Abu Umamah Al Bahili, ia berkata, "Aku telah mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Hendaklah seorang wanita tidak membelanjakan sesuatu dari dalam rumahnya kecuali dengan izin suaminya. " Kemudian khalayak berkata, "Wahai Rasulullah, (apakah tidak boleh) walau sekedar makanan?" Beliau menjawab, "Itu (makanan) adalah hal yang paling utama dari bagian harta yang kita miliki."(Hasan ) (At-Ta'liq Ar-Raghib (2/45). )