Daftar Hadits riwayat Ibnu Majah


Kitab : TIJARAH
Bab : Ketika Terjadi Sengketa antara Pedagang dan Pembeli
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 2216 Dari Abdullah bin Mas'ud, bahwa ia pernah membeli seorang budak dari kalangan budak kerajaan dari Al Asy'ats bin Qayis. Kemudian mereka berdua berselisih dalam soal harga. Ibnu Mas'ud berkata, "Aku telah menjual kepadamu (budak ini) dengan harga dua puluh ribu." Al Asy'ats bin Qayis berkata, "Aku telah memberi darimu seharga sepuluh ribu." Ibnu Mas'ud menimpali, "Jika engkau berkenan akan aku beritakan sebuah hadits yang aku dengar dari Rasulullah SAW." Al Asy'ats berkata, "Lakukanlah." Ibnu Mas'ud berkata, "Sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Jika pedagang dan pembeli bersengketa, namun tidak ada bukti yang dapat saling menguatkan pembelaan masing-masing, maka transaksi jual-beli tetap berlaku. Dan dasar transaksi adalah di tangan penjual, atau (andai tidak juga ditemukan kata sepakat) maka hendaknya keduanya membatalkan jual-beli tersebut."(Shahih ) (Al Irwa (1322, 1323), Ash-Shahihah (789), Ahadits Al Buyu'. )