Kitab : TIJARAH Bab : Larangan untuk Membeli Sesuatu yang Masih di dalam Perut atau di dalam Jeroan Hewan Ternak, atau Barang yang Tenggelam [Kembali]
No
No Hadits
Isi
1
2227
Dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW telah melarang untuk melakukan jual-beli anak hewan temak yang masih di dalam perut.(Shahih
) (Ahadits Al Buyu'. Muslim, dan Bukhari secara maknanya saja.
)