Daftar Hadits riwayat Ibnu Majah


Kitab : TIJARAH
Bab : Menangguhkan Takaran Barang yang Telah Diketahui Bobotnya, dan Menangguhkan Timbangan Barang yang Telah Diketahui Bobotnya Hingga Batas Waktu Pasti yang Disepakati
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 2310 Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata, "Rasulullah SAW pernah datang kepada suatu kaum yang menangguhkan diri untuk menimbang kurma dagangannya hingga dua tahun tiga bulan. Maka Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang menangguhkan timbangan kurma, maka hendaknya ia menangguhkan ketika bobot timbangannya telah diketahui atau (boleh) menangguhkannya dalam timbangan yang telah diketahui bobotnya hingga batas waktu pasti yang disepakati. "(Shahih ) (Al Irwa' (1376), Ar-Raudh An-Nadhir (458), Ahadits Al Buyu'. Muttafaq 'alaih. )
2 2312 Dari Abu Mujalid ia berkata, "Abdullah bin Syaddad dan Abu Bardah pernah berselisih mengenai pembelian dengan silm (pemesanan). Kemudian mereka mengutusku untuk menemui Abdullah bin Abu Aufa agar berkonsultasi dengannya. Lalu Abu Aufa berkata, "Dulu, ketika zaman Rasulullah SAW hidup dan di masa kepemimpinan Abu Bakar, kami pernah mendahulukan pembayaran dan menangguhkan penerimaan biji gandum, gandum, anggur kering dan buah kurma kepada suatu kaum." Lalu aku juga berkonsultasi kepada Ibnu Abza, dan dia juga mengatakan hal serupa.(Shahih ) (Al Irwa' (1370), Al Buyu'. Bukhari dengan menggunakan redaksi dengan lafadz, "maa kunna nas'aluhum" menggantikan redaksi, "maa 'indahum. " )