Daftar Hadits riwayat Ibnu Majah


Kitab : TIJARAH
Bab : Mendahulukan Pembayaran dan Menangguhkan Penerimaan Barang dalam Transaksi Dagang Hewan
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 2315 Dari Abu Rafi', bahwa Nabi SAW pernah menunda pembayaran pria yang menjual hewan yang masih muda, dan beliau bersabda, "Jika unta sedekah telah tiba, maka kami akan melunasimu." Dan ketika unta itu datang beliau bersabda, "Wahai Abu Rafi', bayarlah pria ini." Namun aku mendapati unta-unta tersebut temyata masih berusia empat tahun atau lebih tua sedikit. Kemudian aku kabarkan hal ini kepada Rasulullah SAW dan beliau pun bersabda, "Berilah unta-unta tersebut kepadanya, sebaik-baiknya manusia adalah yang paling baik dalam melunasi utangnya."(Shahih ) (Al Irwa' (1371), Ahadits Al Buyu'. Muslim. )
2 2316 Dari Al 'Irbadh bin Sariyah, ia berkata, "Suatu ketika aku pernah bersama Rasulullah SAW dan datanglah seorang Arab Badui berkata, "Gantilah utang unta milikku." Maka kemudian Rasulullah memberinya seekor unta musinnah, maka si Arab Badui itu berkata, "Wahai Rasulullah, unta ini lebih tua dari unta milikku." Maka Rasulullah bersabda kepadanya, "Manusia yang baik adalah yang paling baik melunasi utangnya. "(Shahih ) (Al lrwa (5/224-225), Al Buyu'. Muttafaq 'alaih dan perawi lainnya. )