Daftar Hadits riwayat Ibnu Majah


Kitab : TIJARAH
Bab : Menjual Kurma Cangkokan atau Budak yang Memiliki Harta
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 2240 Dari Ibnu Umar, bahwa Nabi SAW bersabda, "Barangsiapa yang membeli kurma hasil cangkokan kemudian berbuah, maka buahnya adalah milik si penjual, kecuali si pembeli mempersyaratkan hal tersebut sebelumnya."(Shahih ) (Ahadits Al Buyu'. )
2 2241 Dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang menjual kurma yang telah dicangkok, maka buahnya menjadi milik yang menjualnya, kecuali jika si pembeli telah mempersyaratkannya sebelumnya (saat dilakukan transaksi awal). Dan Barangsiapa yang membeli budak yang memiliki harta, maka harta si budak adalah milik orang yang menjualnya, kecuali di penjual mempersyaratkannya."(Shahih ) (Al Irwa' (1314). Muttafaq 'alah. )
3 2242 Dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, bahwa beliau bersabda, "Barangsiapa yang menjual kurma dan menjual budak, hendaknya dilakukan kesepakatan (atas kedua dagangan tersebut) terlebih dahulu"(Shahih ) (Al Irwa ibid; Al Buyu', Takhrij Ahadits Al Mukhtarah (210). Muttafaq 'alaih. )
4 2243 Dari 'Ubadah bin Shamit, ia berkata, "Rasulullah pernah menjastifikasi (menetapkan status hukum) buah kurma hasil cangkokan yang telah dijual menjadi hak orang yang mencangkoknya (penjualnya) kecuali pembeli (sebelumnya) telah mempersyaratkan. Juga, beliau telah menjastifikasi harta budak yang diperdagangkan sebagai milik majikan yang menjualnya, kecuali pembeli (sebelumnya) telah mempersyaratkannya."(Shahih ) (Berdasarkan hadits sebelumnya. )