Daftar Hadits riwayat Ibnu Majah


Kitab : TIJARAH
Bab : Orang yang Menjual Barang Dagangan yang Memiliki Aib (Cacat) Hendaknya ia Menjelaskan Aibnya Tersebut
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 2276 Dari 'Uqbah bin 'Amir, ia berkata, "Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk menjual sesuatu kepada saudaranya dengan suatu barang yang memiliki aib, kecuali ia menjelaskan aib barang tersebut telebih dahulu."(Shahih ) (Al Irwa" (1321). Muslim meriwayatkan kalimat pertama dalam Ahadits Al Buyu )