1 |
2211 |
Dari Abdullah bin Umar, dari Rasulullah SAW beliau bersabda, "Jika dua orang melakukan transaksi jual-beli, maka masing-masing dari keduanya memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah, keduanya secara bersama-sama. atau salah seorang dari keduanya telah memilih. Apabila salah seorang dari keduanya telah memilih dan melakukan transaksi jual-beli tersebut, maka jaul-belinya terlaksana (sah). Dan, apabila keduanya berpisah setelah keduanya melakukan transaksi jaal-beli dan salah seorang dari keduanya belum meninggalkan tempat transaksi, maka jual-belinya telah terlaksana. "(Shahih
) (Al Irwa (5/154), Ar-Raudh An-Nadhir (541), Ahadits Al Buyu': Muttafaq 'alaih.
) |