Daftar Hadits riwayat Ibnu Majah


Kitab : TIJARAH
Bab : Penjual dan Pembeli Memiliki Hak Khiyar (Memilih) Selama Belum Berpisah
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 2211 Dari Abdullah bin Umar, dari Rasulullah SAW beliau bersabda, "Jika dua orang melakukan transaksi jual-beli, maka masing-masing dari keduanya memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah, keduanya secara bersama-sama. atau salah seorang dari keduanya telah memilih. Apabila salah seorang dari keduanya telah memilih dan melakukan transaksi jual-beli tersebut, maka jaul-belinya terlaksana (sah). Dan, apabila keduanya berpisah setelah keduanya melakukan transaksi jaal-beli dan salah seorang dari keduanya belum meninggalkan tempat transaksi, maka jual-belinya telah terlaksana. "(Shahih ) (Al Irwa (5/154), Ar-Raudh An-Nadhir (541), Ahadits Al Buyu': Muttafaq 'alaih. )
2 2212 Dari Abu Barzah Al Aslami, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, "Penjual dan pembeli mempunyai hak pilh (khiyar) selama keduanya belum berpisah. "(Shahih ) (Al Buyu' )
3 2213 Dari Samurah, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, "Penjual dan pembeli mempunyai hak pilh (khiyar) selama keduanya belum berpisah. "(Shahih ) (Sebagaimana hadits sebelumnya. Al Buyu' )