C
ARI
N
ASH
Toggle navigation
Nash Islam
Daftar Bab
Hadits riwayat Bukhari
Kitab :
Perbuatan-perbuatan zhalim dan merampok
[
Kembali
]
No
Bab
1
Qishash perbuatan zhalim
2
Firman Allah "Ingatlah, kutukan Allah ditimpakan atas orang-orang yang zhalim"
3
Seorang Muslim tidak boleh menzhalimi Muslim lainnya, juga tidak membiarkannya...
4
Tolonglah saudaramu baik yang zhalim atau yang terzhalimi
5
Menolong orang yang terzhalimi
6
Kezhaliman adalah kegelapan pada hari kiamat
7
Menghindar dan hati-hati dari doa orang yang terzhalimi
8
Jika seseorang mempunyai kezhaliman kepada saudaranya, lalu ia memaafkannya, apakah ia harus menjelaskan kezhalimannya?
9
Jika seseorang memaafkan kezhaliman, maka ia tidak dapat menariknya kembali
10
Jika mengizinkan atau menghalalkannya tetapi tidak menjelakan berapa kadarnya
11
Dosa orang yang menzhalimi (seseorang) dengan mengambil tanahnya
12
Jika seseorang memberikan izin sesuatu kepada orang lain maka dibolehkan
13
Firman Allah Padahal tidak ada pembantah yang paling keras
14
Dosa seseorang yang bersengketa dalam kebatilan, padahal ia mengetahuinya
15
Jika bersengketa berlaku jahat
16
Qishash orang yang terzhalimi jika ia mendapatkan harta orang yang menzhaliminya
17
Penjelasan tentang Saqifah (tempat teduh)
18
Seseorang tidak boleh melarang tetangganya untuk menyandarkan kayu pada dinding rumahnya
19
Menuang khamer di jalan
20
Teras rumah, duduk di sana dan duduk di pinggiran jalan
21
Membuat sumur di jalan selama tidak mengganggu
22
Kamar yang menjulur keluar dan yang tidak menjulur keluar
23
Menambatkan unta pada lantai atau pintu masjid
24
Berdiri dan kencing dipembuangan sampah orang lain
25
Orang yang mengambil dahan dan apa-apa yang membahayakan orang lain, kemudian membuangnya dari jalan
26
Jika berselisih pada pada permasalah jalan besar
27
Merampas tanpa izin pemiliknya
28
Memecahkan salib dan membunuh babi
29
Apakan boleh memecahkan guci yang di dalamnya ada arak
30
Orang yang berperang karena membela harta
31
Jika memecahkan piring atau sesuatu milik orang lain
32
Jika menghancurkan bangunan milik orang lain maka harus menggantinya