No |
Bab |
1 |
Firman Allah "Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka
hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi)
iddahnya (yang wajar)…" |
2 |
Jika wanita haid ditalak saat haid, maka ia masa iddahnya dimulai dari itu |
3 |
Siapakah yang mentalak, dan apakah seorang laki-laki mentalak isterinya
secara langsung |
4 |
Pendapat yang membolehkan talak tiga |
5 |
Orang yang memberikan pilihan kepada isterinya |
6 |
Seseorang yang berkata kepada isterinya "Kamu haram bagiku" |
7 |
Firman Allah "Mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah
menghalalkannya bagimu…" |
8 |
Talak saat kondisi gelap mata, terpaksa, mabu, gila, lalai, lupa dan syirik… |
9 |
Khulu' dan apa hubungannya dengan talak |
10 |
Berselisih, apakah itu bisa berisyarat kepada terjadinya khulu'? |
11 |
Menjual budak perempuan tidak dihitung talak |
12 |
Memberi pilihan kepada budak perempuan yang menjadi isteri seorang budak |
13 |
Syafaat Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam untuk suami Barirah |
14 |
Firman Allah "Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum
mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu'min lebih baik dari wanita
musyrik…" |
15 |
Nikahnya wanita musyrik yang masuk Islam, lalu bagaimana dengan iddah mereka? |
16 |
Jika seorang wanita musyrik atau wanita nashrani masuk Islam di bawah
(isteri) seorang kafir dzimmi |
17 |
Firman Allah "Kepada orang-orang yang meng-ilaa' isterinya diberi tangguh
empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), maka
sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang…" |
18 |
Hukum seseorang yang keluarga atau hartanya hilang |
19 |
Isyarat dalam hal talak dan selainnya |
20 |
Li'an |
21 |
Jika seseorang tidak mengakui anak |
22 |
Sumpah orang yang melakukan li'an |
23 |
Laki-laki lebih dulu untuk melakukan sumpah (li'an) |
24 |
Li'an, dan orang yang talak setelah li'an |
25 |
Saling melakukan li'an dalam masjid |
26 |
Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam "Sekiranya aku boleh merajam tanpa
bukti" |
27 |
Mahar wanita yang dili'an |
28 |
Perkataan imam kepada dua orang yang melakukan li'an "Sungguh, salah
seorang dari kalian telah berbohong, adakah di antara kalian yang ingin taubat?" |
29 |
Memisahkan antara dua orang yang saling li'an |
30 |
Anak diikutkan kepada wanita (yang melakukan li'an) |
31 |
Perkataan imam "Ya Allah, |
32 |
Jika seseorang menjatuhkan talak tiga, setelah itu sang wanita menikah dengan lelaki lainnya setelah iddah selesai, maka suami pertama tidak boleh lagi menyentuhnya |
33 |
Firman Allah "...Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka
itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang
bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam
urusannya." |
34 |
Kisah Fatimah binti Qais |
35 |
Wanita yang ditalak, kemudian saat berada di rumah suaminya dikhawatirkan
akan diserang... |
36 |
Firman Allah "...Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan
Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat…" |
37 |
Firman Allah "...Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa
menanti itu…" |
38 |
Merujuk wanita yang haid |
39 |
Wanita yang ditinggal mati suaminya beriddah selama empat bulan sepuluh
hari |
40 |
Wanita yang ditinggal mati suaminya memakai celak |
41 |
Wanita yang ditinggal mati suaminya menyisir rambut setelah selesai masa
iddah |
42 |
Wanita yang ditinggal mati suaminya mengenakan pakaian yaman |
43 |
Firman Allah "Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan
meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya
(ber'iddah) empat bulan sepuluh hari…" |
44 |
Mahar untuk wanita pelacur dan nikah yang rusak |
45 |
Mahar wanita yang sudah digauli, bagaimana mengumpulinya, atau mentalaknya sebelum menggaulinya |
46 |
Pemberian Cuma-Cuma untu yang belum ditentukan nilai maharnya |